Praperadilan Crazy Rich Surabaya Tak Diterima, Kuasa Hukum Antam: Cerminkan Keadilan

Selasa, 19 Maret 2024 - 08:16 WIB
Namun, dalam sidang pembacaan putusan praperadilan, hakim menegaskan bahwa permohonan Budi Said tidak dapat diterima. Hakim mengabulkan eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Kejaksaan dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Eksepsi Error in Objecto

Majelis Hakim berpendapat bahwa Surat Perintah Penyidikan yang dipermasalahkan oleh budi Said bukanlah objek dari Praperadilan, sehingga Permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

b. Eksepsi Mengenai Materi Permohonan Telah Masuk Dalam Pokok Perkara

Majelis Hakim berpendapat bahwa argumentasi bahwa apakah sengketa merupakan sengketa keperdataan masuk ke dalam pokok perkara. Sehingga permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

c. Eksepsi Obscuur Libel

Terdapat petitum permohonan yang kabur atau tidak jelas, sehingga eksepsi obscuur libel dikabulkan dan permohonan tidak dapat diterima.

"Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon (kejaksaan)," kata hakim tunggal Luciana Amping saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Senin, 18 Maret 2024.
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More