Praperadilan Crazy Rich Surabaya Tak Diterima, Kuasa Hukum Antam: Cerminkan Keadilan

Selasa, 19 Maret 2024 - 08:16 WIB
loading...
Praperadilan Crazy Rich...
Sidang putusan praperadilan atas penetapan Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam transaksi pembelian emas PT Antam di PN Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024). Foto/MPI/M Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan crazy rich Surabaya Budi Said atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam transaksi pembelian emas PT Antam. Atas putusan tersebut, maka kasus ini akan terus berlanjut ke proses selanjutnya.

Kuasa hukum PT Antam, Fernandes Raja Saor mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Menurutnya, majelis hakim dan Kejaksaan Agung telah menangani kasus ini dengan profesional.

"Dalam kesempatan ini, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Perkara 27/Pid.Pra/2024/Pn.Jkt.Sel dan juga Kejaksaan Agung yang telah menangani kasus ini dengan profesional. Masalah yang berkaitan dengan kerugian negara, seperti dugaan kerugian 1.136 Kg emas Antam ini, harus ditangani dengan sangat serius, dan tidak bisa dianggap enteng," kata Fernandes dari Kantor Hukum Fernandes Partnership dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said

Menurut Fernandes, permohonan praperadilan yang diajukan memang sudah seharusnya tidak dapat diterima. Sebab Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan berdasarkan bukti yang kuat dan aturan hukum yang jelas. Isu yang diangkat oleh tersangka bukan hal seharusnya diperdebatkan dalam praperadilan.

"Ini merupakan putusan hukum dan mencerminkan keadilan, dan kami harap ke depannya proses hukum yang ada dapat berlangsung dengan lancar," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Antam Apresiasi Kinerja Kejagung Tangani Kasus Crazy Rich Surabaya Budi Said

Fernandes menjelaskan, perkara ini bermula dari penetapan tersangka Budi Said oleh Kejaksaan Agung karena diduga terlibat dalam permufakatan jahat. Budi Said dituduh telah membuat kesepakatan yang merugikan negara, terkait dengan penjualan emas milik perusahaan Antam. Budi Said merekayasa pembelian emas itu dengan harga yang jauh lebih murah dari harga resmi yang ditetapkan Antam, sehingga negara mengalami kerugian sebanyak 1.136 kg emas Antam.

Budi Said kemudian menunjuk pengacara ternama Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya. Hotman Paris lalu mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Dalam konferensi pers pada 12 Februari 2024 di Omah Pawon Coffee, Hotman Paris menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah karena diduga tidak ada kerugian negara, tidak ada bukti yang cukup untuk penetapan tersangka, dan penetapan tersangka dilakukan hanya untuk menunda eksekusi yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun, dalam sidang pembacaan putusan praperadilan, hakim menegaskan bahwa permohonan Budi Said tidak dapat diterima. Hakim mengabulkan eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Kejaksaan dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Eksepsi Error in Objecto
Majelis Hakim berpendapat bahwa Surat Perintah Penyidikan yang dipermasalahkan oleh budi Said bukanlah objek dari Praperadilan, sehingga Permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

b. Eksepsi Mengenai Materi Permohonan Telah Masuk Dalam Pokok Perkara
Majelis Hakim berpendapat bahwa argumentasi bahwa apakah sengketa merupakan sengketa keperdataan masuk ke dalam pokok perkara. Sehingga permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

c. Eksepsi Obscuur Libel
Terdapat petitum permohonan yang kabur atau tidak jelas, sehingga eksepsi obscuur libel dikabulkan dan permohonan tidak dapat diterima.

"Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon (kejaksaan)," kata hakim tunggal Luciana Amping saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Senin, 18 Maret 2024.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
RUPST 2025 ANTAM Setujui...
RUPST 2025 ANTAM Setujui Dividen Rp5,04 Triliun dan Perkuat Hilirisasi Nikel Nasional
Rekomendasi
Prabowo Panggil John...
Prabowo Panggil John Herdman ke Hambalang, Bahas Roadmap Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2030
Hizbullah Peringatkan...
Hizbullah Peringatkan Israel Punya Waktu 60 hari untuk Mundur dari Lebanon
Buru Puma Speedcat Ballet...
Buru Puma Speedcat Ballet di BRI Consumer Expo 2026, Dapat Gift Card Rp250 Ribu Plus Tambahan Bonus!
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved