Praperadilan Crazy Rich Surabaya Tak Diterima, Kuasa Hukum Antam: Cerminkan Keadilan

Selasa, 19 Maret 2024 - 08:16 WIB
loading...
Praperadilan Crazy Rich...
Sidang putusan praperadilan atas penetapan Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam transaksi pembelian emas PT Antam di PN Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024). Foto/MPI/M Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan crazy rich Surabaya Budi Said atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam transaksi pembelian emas PT Antam. Atas putusan tersebut, maka kasus ini akan terus berlanjut ke proses selanjutnya.

Kuasa hukum PT Antam, Fernandes Raja Saor mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Menurutnya, majelis hakim dan Kejaksaan Agung telah menangani kasus ini dengan profesional.

"Dalam kesempatan ini, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Perkara 27/Pid.Pra/2024/Pn.Jkt.Sel dan juga Kejaksaan Agung yang telah menangani kasus ini dengan profesional. Masalah yang berkaitan dengan kerugian negara, seperti dugaan kerugian 1.136 Kg emas Antam ini, harus ditangani dengan sangat serius, dan tidak bisa dianggap enteng," kata Fernandes dari Kantor Hukum Fernandes Partnership dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).



Menurut Fernandes, permohonan praperadilan yang diajukan memang sudah seharusnya tidak dapat diterima. Sebab Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan berdasarkan bukti yang kuat dan aturan hukum yang jelas. Isu yang diangkat oleh tersangka bukan hal seharusnya diperdebatkan dalam praperadilan.

"Ini merupakan putusan hukum dan mencerminkan keadilan, dan kami harap ke depannya proses hukum yang ada dapat berlangsung dengan lancar," katanya.



Fernandes menjelaskan, perkara ini bermula dari penetapan tersangka Budi Said oleh Kejaksaan Agung karena diduga terlibat dalam permufakatan jahat. Budi Said dituduh telah membuat kesepakatan yang merugikan negara, terkait dengan penjualan emas milik perusahaan Antam. Budi Said merekayasa pembelian emas itu dengan harga yang jauh lebih murah dari harga resmi yang ditetapkan Antam, sehingga negara mengalami kerugian sebanyak 1.136 kg emas Antam.

Budi Said kemudian menunjuk pengacara ternama Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya. Hotman Paris lalu mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Dalam konferensi pers pada 12 Februari 2024 di Omah Pawon Coffee, Hotman Paris menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah karena diduga tidak ada kerugian negara, tidak ada bukti yang cukup untuk penetapan tersangka, dan penetapan tersangka dilakukan hanya untuk menunda eksekusi yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun, dalam sidang pembacaan putusan praperadilan, hakim menegaskan bahwa permohonan Budi Said tidak dapat diterima. Hakim mengabulkan eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Kejaksaan dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Eksepsi Error in Objecto
Majelis Hakim berpendapat bahwa Surat Perintah Penyidikan yang dipermasalahkan oleh budi Said bukanlah objek dari Praperadilan, sehingga Permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

b. Eksepsi Mengenai Materi Permohonan Telah Masuk Dalam Pokok Perkara
Majelis Hakim berpendapat bahwa argumentasi bahwa apakah sengketa merupakan sengketa keperdataan masuk ke dalam pokok perkara. Sehingga permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

c. Eksepsi Obscuur Libel
Terdapat petitum permohonan yang kabur atau tidak jelas, sehingga eksepsi obscuur libel dikabulkan dan permohonan tidak dapat diterima.

"Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon (kejaksaan)," kata hakim tunggal Luciana Amping saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Senin, 18 Maret 2024.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1877 seconds (0.1#10.140)