Bahas RUU DKJ, Anggota Baleg Usul Kendaraan di Atas 10 Tahun Dilarang Masuk Jakarta

Jum'at, 15 Maret 2024 - 16:31 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar Supriansa mengusulkan agar kendaraan di atas 10 tahun dilarang masuk Jakarta. Foto/MPI/achmad al fiqri
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar Supriansa mengusulkan agar kendaraan di atas 10 tahun dilarang masuk Jakarta. Usulan itu, disampaikan dalam rapat Panja Baleg DPR RI mehas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).





Menurutnya, pembatasan kendaraan melintas akan membuat kekhususan Jakarta terjadi. Ia pun menilai, pembatasan kendaraan melintas di Jakarta bisa mengurai masalah kemacetan.

"Kekhususan yang dimaksud adalah kalau memang mau mengubah kendaraan padat di Jakarta ini, maka apakah bisa dibuatkan misalnya, tapi risikonya ribut juga, misalkan yang masuk kawasan Jakarta adalah kendaraan yang berumur tarulah berkaca Singapura 5 tahun, kalau gunakan 5 tahun terlalu ribut, gunakan 10 tahun," kata Supriansa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!