Baleg Klaim Revisi Tatib DPR Bisa Perkuat Fungsi Pengawasan Parlemen
Jum'at, 07 Februari 2025 - 19:18 WIB
loading...
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Andreas Hugo Pareira menjelaskan, Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib DPR) bisa memperkuat fungsi pengawasan parlemen. Foto/Dok SindoNews/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi ( Baleg ) DPR Andreas Hugo Pareira menjelaskan, Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib DPR) bisa memperkuat fungsi pengawasan parlemen. Ia menyampaikan, revisi aturan yang disahkan beberapa lalu merupakan usulan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Usulan dilayangkan untuk memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap pejabat lembaga maupun komisi yang disepakati di rapat paripurna. "Revisi Tatib sesuai penjelasan pimpinan Baleg merupakan usulan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk memperkuat fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPR terhadap calon terpilih untuk lembaga negara maupun komisi-komisi yang diputuskan di paripurna," ujar Andreas saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).
Politikus PDIP ini menyampaikan, DPR bisa melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat lembaga dan negara yang ditetapkan melalui Paripurna DPR. Nantinya, kata dia, evaluasi itu akan diserahkan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Baleg Klarifikasi DPR Tak Punya Hak Copot Pejabat Negara, Hanya Rekomendasi
"Penguatan fungsi tersebut melalui evaluasi dan hasil evaluasi tersebut diserahkan kepada pimpinan dewan," terang Hugo.
Usulan dilayangkan untuk memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap pejabat lembaga maupun komisi yang disepakati di rapat paripurna. "Revisi Tatib sesuai penjelasan pimpinan Baleg merupakan usulan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk memperkuat fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPR terhadap calon terpilih untuk lembaga negara maupun komisi-komisi yang diputuskan di paripurna," ujar Andreas saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).
Politikus PDIP ini menyampaikan, DPR bisa melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat lembaga dan negara yang ditetapkan melalui Paripurna DPR. Nantinya, kata dia, evaluasi itu akan diserahkan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Baleg Klarifikasi DPR Tak Punya Hak Copot Pejabat Negara, Hanya Rekomendasi
"Penguatan fungsi tersebut melalui evaluasi dan hasil evaluasi tersebut diserahkan kepada pimpinan dewan," terang Hugo.
Lihat Juga :