RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Atur Profesi Dokter hingga Insinyur yang Bekerja di Luar Negeri

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:42 WIB
loading...
RUU Pelindungan Pekerja...
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan RUU No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bakal mengatur profesi yang memiliki keahlian khusus dan bekerja di luar negeri. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR berencana akan mengatur profesi yang memiliki keahlian khusus dan bekerja di luar negeri ke dalam Revisi UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia usai rapat pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompeks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

Baca juga: Baleg DPR Tak Pakai Singkatan PMI di RUU Pelindungan Pekerja Migran usai Jusuf Kalla Komplain ke KP2MI

Dalam rapat itu, Doli menyampaikan, sejumlah anggota menyampaikan aspirasi terkait pekerja migran bisa memiliki kapasitas. Ia mengatakan, pihaknya akan mengatur pembagian pekerja migran yang memiliki keahlian tinggi dan rendah.

"Nanti kita bagi beberapa level ada yang high skill ada yang low skill gitu misalnya. Kita juga jangan terjebak selama ini kan seolah-olah pekerja yang kita kirim itu adalah pekerja yang low skill," tutur Doli usai rapat.



Doli menyampaikan, pihaknya terbesit untuk memgirimkan profesi yang memiliki keahlian bisa bekerja di luar negeri. Hal itu ditujukan untuk menjaga martabat dan marwah bangsa dan negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Baleg DPR Targetkan...
Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini
Formappi: Baleg DPR...
Formappi: Baleg DPR Tak Bisa Intervensi Sidang Korupsi Chromebook
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Prihatin Kapal TKI Ilegal...
Prihatin Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia, DPR: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM
Kisah Deni Maulana,...
Kisah Deni Maulana, Anak PMI Yordania yang Sukses Jadi Mahasiswa Berprestasi UGM
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Depot Imigrasi ke Tanah Air
Lindungi Hak PMI, May...
Lindungi Hak PMI, May God-Taiwan Teken MoU dengan Anak Usaha BPJS Ketenagakerjaan
Rekomendasi
Trump T1 Phone Ternyata...
Trump T1 Phone Ternyata HTC U24 Pro Buatan China: Ini Bukti Teardown-nya
Apa Itu PHEV? Begini...
Apa Itu PHEV? Begini Lepas L8 Tempuh 1.300 Km Sekali Isi Penuh
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Berita Terkini
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
Infografis
Usia Pensiun Pekerja...
Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved