Baleg DPR Tak Pakai Singkatan PMI di RUU Pelindungan Pekerja Migran usai Jusuf Kalla Komplain ke KP2MI
Kamis, 30 Januari 2025 - 12:43 WIB
loading...
Baleg DPR tak memakai singkatan PMI sebagai Pekerja Migran Indonesia lantaran hal itu dikomplain oleh Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK). Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Revisi UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam rancangan itu, Baleg tak memakai singkatan PMI sebagai Pekerja Migran Indonesia lantaran kependekan istilah itu telah dikomplain oleh Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK).
Hal itu terungkap saat Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan bertanya pada tenaga ahli (TA) Baleg DPR ihwal pemakaian singkatan PMI dalam rancangan UU tersebut.
Baca juga: Taiwan Menjadi Surga Pekerja Migran Indonesia
"Saya tanya dulu sama TA ini, apakah PMI itu sudah standar singkatan?" tanya Sturman.
Merespons hal itu, TA Baleg DPR RI menyampaikan bahwa pihaknya sempat usulkan pemakaian singkatan PMI dalam ketentuan umum (KU) di rancangan UU tersebut saat rapat dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Hal itu terungkap saat Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan bertanya pada tenaga ahli (TA) Baleg DPR ihwal pemakaian singkatan PMI dalam rancangan UU tersebut.
Baca juga: Taiwan Menjadi Surga Pekerja Migran Indonesia
"Saya tanya dulu sama TA ini, apakah PMI itu sudah standar singkatan?" tanya Sturman.
Merespons hal itu, TA Baleg DPR RI menyampaikan bahwa pihaknya sempat usulkan pemakaian singkatan PMI dalam ketentuan umum (KU) di rancangan UU tersebut saat rapat dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Lihat Juga :