Baleg Targetkan RUU DKJ Dibawa ke Paripurna DPR pada 4 April 2024
Rabu, 13 Maret 2024 - 13:08 WIB
loading...
Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditargetkan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 4 April 2024. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditargetkan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 4 April 2024. Hal itu disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Pleno RUU DKJ bersama Mendagri Tito Karnavian hingga perwakilan Kemenkeu dan Bappenas, Rabu (13/3/2024).
Supratman menyampaikan target itu untuk menjadi komitmen bagi DPR dan pemerintah menuntaskan bakal beleid hukum yang mengatur tentang pemindahan ibu kota negara ini. Ia pun meminta persetujuan seluruh hadirin dalam rapat baleg bersama pemerintah.
"Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR. Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima, Pak ya. Pemerintah DPD dan teman-teman DPR. Bisa ya," kata Supratman.
Baca juga: Mendagri Usul Klausul Peralihan Status Ibu Kota Jakarta Ketika Keppres IKN Terbit
Supratman menyampaikan, rapat pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah dimulai hari ini. Kemudian, pembahasan akan berlanjut di tingkat panja pada Kamis (14/3/2024).
Supratman menyampaikan target itu untuk menjadi komitmen bagi DPR dan pemerintah menuntaskan bakal beleid hukum yang mengatur tentang pemindahan ibu kota negara ini. Ia pun meminta persetujuan seluruh hadirin dalam rapat baleg bersama pemerintah.
"Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR. Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima, Pak ya. Pemerintah DPD dan teman-teman DPR. Bisa ya," kata Supratman.
Baca juga: Mendagri Usul Klausul Peralihan Status Ibu Kota Jakarta Ketika Keppres IKN Terbit
Supratman menyampaikan, rapat pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah dimulai hari ini. Kemudian, pembahasan akan berlanjut di tingkat panja pada Kamis (14/3/2024).
Lihat Juga :