Apa yang Diharapkan Indonesia Bergabung dengan OECD?
Rabu, 13 Maret 2024 - 03:18 WIB
baca juga: OJK dan OECD Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi Asuransi
Dengan kapasitasnya sebagai global standard-setter di berbagai bidang, OECD telah menghasilkan berbagai analisis, laporan, dan rekomendasi yang telah menjadi referensi utama, panduan, serta benchmark yang tidak saja dimanfaatkan negara-negara anggota, tetapi juga oleh negara bukan anggota serta berbagai lembaga dunia. Dengan kualitas analisis yang diakui dan dengan dukungan data yang lengkap, OECD telah memberikan kontribusi dan peran penting dalam menangani berbagai tantangan ekonomi dan pembangunan.
Hubungan kerja sama antara OECD dengan Indonesia mulai berkembang sejak tahun 2007 yang dimulai dengan partisipasi Indonesia pada berbagai pertemuan OECD dan dilakukannya berbagai review dan assessment terhadap berbagai kebijakan Pemerintah Republik Indonesia.
Indonesia saat ini menjadi anggota Development Centre (DC) OECD. DC didirikan untuk membantu para pengambil keputusan mendapatkan solusi kebijakan sehingga pada akhirnya merangsang pertumbuhan serta memperbaiki standar hidup di negara berkembang dan perekonomian-perekonomian yang sedang tumbuh.
Kerja sama antara Indonesia dan OECD telah mengalami banyak peningkatan dari tahun ke tahun, yang ditandai dengan penandatanganan Framework Cooperation Agreement pada tanggal 27 September 2012 dan diikuti penandatanganan pendirian kantor perwakilan OECD di Indonesia pada 5 September 2013.
baca juga: Menko Airlangga: OECD Mengakui Peran Indonesia Sebagai Pemain Global
Hingga saat ini, OECD juga aktif dalam melakukan review terhadap kebijakan publik di Indonesia. Review dimaksud antara lain berupa OECD Economic Survey, Regulatory Reform Review, Agriculture Review, Education Review, Investment Policy Review, dan dalam waktu dekat direncanakan OECD akan melakukan Government Spending Review.
Kerja sama Indonesia – OECD memiliki beberapa payung hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882).
Lalu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012), Keppres no 1 Tahun 2012 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Development Center OECD, dan Framework Cooperation Agreement between Indonesia and OECD (ditandatangani pada tanggal 27 September 2012).
Akselerasi Target 2045
Dengan kapasitasnya sebagai global standard-setter di berbagai bidang, OECD telah menghasilkan berbagai analisis, laporan, dan rekomendasi yang telah menjadi referensi utama, panduan, serta benchmark yang tidak saja dimanfaatkan negara-negara anggota, tetapi juga oleh negara bukan anggota serta berbagai lembaga dunia. Dengan kualitas analisis yang diakui dan dengan dukungan data yang lengkap, OECD telah memberikan kontribusi dan peran penting dalam menangani berbagai tantangan ekonomi dan pembangunan.
Hubungan kerja sama antara OECD dengan Indonesia mulai berkembang sejak tahun 2007 yang dimulai dengan partisipasi Indonesia pada berbagai pertemuan OECD dan dilakukannya berbagai review dan assessment terhadap berbagai kebijakan Pemerintah Republik Indonesia.
Indonesia saat ini menjadi anggota Development Centre (DC) OECD. DC didirikan untuk membantu para pengambil keputusan mendapatkan solusi kebijakan sehingga pada akhirnya merangsang pertumbuhan serta memperbaiki standar hidup di negara berkembang dan perekonomian-perekonomian yang sedang tumbuh.
Kerja sama antara Indonesia dan OECD telah mengalami banyak peningkatan dari tahun ke tahun, yang ditandai dengan penandatanganan Framework Cooperation Agreement pada tanggal 27 September 2012 dan diikuti penandatanganan pendirian kantor perwakilan OECD di Indonesia pada 5 September 2013.
baca juga: Menko Airlangga: OECD Mengakui Peran Indonesia Sebagai Pemain Global
Hingga saat ini, OECD juga aktif dalam melakukan review terhadap kebijakan publik di Indonesia. Review dimaksud antara lain berupa OECD Economic Survey, Regulatory Reform Review, Agriculture Review, Education Review, Investment Policy Review, dan dalam waktu dekat direncanakan OECD akan melakukan Government Spending Review.
Kerja sama Indonesia – OECD memiliki beberapa payung hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882).
Lalu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012), Keppres no 1 Tahun 2012 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Development Center OECD, dan Framework Cooperation Agreement between Indonesia and OECD (ditandatangani pada tanggal 27 September 2012).
Akselerasi Target 2045
tulis komentar anda