Apa yang Diharapkan Indonesia Bergabung dengan OECD?
Rabu, 13 Maret 2024 - 03:18 WIB
Di level Asia, Indonesia berpotensi menjadi negara ke-3 setelah Jepang dan Korea. Sebelumnya, Indonesia telah menjadiKey PartnerOECD sejak 2007, dan telah memilikiFramework Cooperation AgreementdanJoint Work Programme,yang disusun berdasarkan prioritas nasional dan kepentingan strategis Pemerintah Indonesia.
baca juga: Apa Saja Keuntungan Indonesia Jika Bergabung dengan OECD?
Keputusan pemerintah untuk bergabung menjadi anggota organisasi dengan 38 negara anggota yang mencerminkan sekitar 60% nilai produc domestic bruto (PDB) dan perdagangan global sebenarnya terbilang mengejutkan. Betapa tidak, sebelumnya pemberitaan tentang adanya rencana bergabung dalam OECD relatif tidak terdengar. Malahan yang nyaring justru wacana menjadi anggota BRICS. Kabar tersebut bergulir usai pertemuan di Cape Town, Afrika Selatan, pada Kamis 1 Juni 2023.
OECD dan Peran
OECD merupakan sebuahorganisasi internasional dengan 30 negara anggota yang menerima prinsipdemokrasi perwakilan dan ekonomi pasar bebas. Organisasi yang dibentuk pasca 1948 awalnya hanya beranggotakan negara-negara Eropa, dengan nama Kerja Sama Ekonomi Eropa (OEEC-Organisation for European Economic Co-operation).
Organisasi yang dipimpin Robert Marjolin dari Prancis diarahkan untuk membantu menjalankanMarshall Plan yang dibuat untuk rekonstruksi negara-negara di Benua Biru tersebut setelah kehancuran perekonomian akibat Perang Dunia II. Pada perjalanannya, keanggotaan merambah negara-negara non-Eropa. Dan pada 1961, organisasi berganti menjadi OECD.
OECD selanjutnya menjadi forum antar-pemerintah negara anggota untuk membandingkan dan mempertukarkan berbagai pengalaman kebijakan, mengindentifikasi praktik terbaik merespons dinamika tantangan, mempromosikan berbagai keputusan, dan merekomendasikan pembuatan kebijakan lebih baik.
Kerangka kerja sama OECD mencakup wilayah yang sangat luas, yakni mulai dari perekonomian, pemerintahan, pembangunan, keuangan, sosial kemasyarakatan, lingkungan hidup dan lainnya. Misi yang dibawa adalah mewujudkan perekonomian global yang kuat, bersih, dan berkeadilan (a stronger, cleaner, fairer world economy).
Yang menarik, dengan keanggotaan 38 negara, OECD mencerminkan sekitar 60% nilai PDB dan perdagangan global.Beberapa anggota OECD merupakan negara yang masuk G-20, yang merefleksikan negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia. Negara-negara dimaksud antara lain Amerika, Inggris, Italia,Jerman, Prancis, Jepang, Turki, Meksikom dan Korea Selatan. Sebagian besar anggota Uni Eropa bergabung dalam organisasi ini.
Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (2015) dalam laporannya memaparkan, dalam implementasinya OECD membantu para pengambil kebijakan untuk mengatasi berbagai isu dan permasalahan global terbaru, dan mencoba mengidentifikasi solusi kebijakan yang dapat diterapkan untuk dapat memperoleh manfaat yang optimal dari globalisasi, sambil menjawab berbagai tantangan dan menyelesaikan persoalan ekonomi, sosial, dan tata kelola yang baik (good governance).
baca juga: Apa Saja Keuntungan Indonesia Jika Bergabung dengan OECD?
Keputusan pemerintah untuk bergabung menjadi anggota organisasi dengan 38 negara anggota yang mencerminkan sekitar 60% nilai produc domestic bruto (PDB) dan perdagangan global sebenarnya terbilang mengejutkan. Betapa tidak, sebelumnya pemberitaan tentang adanya rencana bergabung dalam OECD relatif tidak terdengar. Malahan yang nyaring justru wacana menjadi anggota BRICS. Kabar tersebut bergulir usai pertemuan di Cape Town, Afrika Selatan, pada Kamis 1 Juni 2023.
OECD dan Peran
OECD merupakan sebuahorganisasi internasional dengan 30 negara anggota yang menerima prinsipdemokrasi perwakilan dan ekonomi pasar bebas. Organisasi yang dibentuk pasca 1948 awalnya hanya beranggotakan negara-negara Eropa, dengan nama Kerja Sama Ekonomi Eropa (OEEC-Organisation for European Economic Co-operation).
Organisasi yang dipimpin Robert Marjolin dari Prancis diarahkan untuk membantu menjalankanMarshall Plan yang dibuat untuk rekonstruksi negara-negara di Benua Biru tersebut setelah kehancuran perekonomian akibat Perang Dunia II. Pada perjalanannya, keanggotaan merambah negara-negara non-Eropa. Dan pada 1961, organisasi berganti menjadi OECD.
OECD selanjutnya menjadi forum antar-pemerintah negara anggota untuk membandingkan dan mempertukarkan berbagai pengalaman kebijakan, mengindentifikasi praktik terbaik merespons dinamika tantangan, mempromosikan berbagai keputusan, dan merekomendasikan pembuatan kebijakan lebih baik.
Kerangka kerja sama OECD mencakup wilayah yang sangat luas, yakni mulai dari perekonomian, pemerintahan, pembangunan, keuangan, sosial kemasyarakatan, lingkungan hidup dan lainnya. Misi yang dibawa adalah mewujudkan perekonomian global yang kuat, bersih, dan berkeadilan (a stronger, cleaner, fairer world economy).
Yang menarik, dengan keanggotaan 38 negara, OECD mencerminkan sekitar 60% nilai PDB dan perdagangan global.Beberapa anggota OECD merupakan negara yang masuk G-20, yang merefleksikan negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia. Negara-negara dimaksud antara lain Amerika, Inggris, Italia,Jerman, Prancis, Jepang, Turki, Meksikom dan Korea Selatan. Sebagian besar anggota Uni Eropa bergabung dalam organisasi ini.
Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (2015) dalam laporannya memaparkan, dalam implementasinya OECD membantu para pengambil kebijakan untuk mengatasi berbagai isu dan permasalahan global terbaru, dan mencoba mengidentifikasi solusi kebijakan yang dapat diterapkan untuk dapat memperoleh manfaat yang optimal dari globalisasi, sambil menjawab berbagai tantangan dan menyelesaikan persoalan ekonomi, sosial, dan tata kelola yang baik (good governance).
Lihat Juga :
tulis komentar anda