Polemik Bansos
Rabu, 07 Februari 2024 - 15:33 WIB
Berbicara mengenai dana bergulir yang efektif, seorang ekonom terkemuka dan penerima hadiah Nobel Perdamaian 2006 asal Bangladesh, Muhammad Yunus, diakui mempunyai metode yang jenius untuk memberdayakan masyarakat miskin melalui program Grameen Bank. Program Grameen Bank ini memiliki fungsi utama sebagai microfinance bank untuk memberikan layanan microcredit kepada masyarakat miskin. Bukan seperti praktik perbankan pada umumnya, Grameen Bank justru beroperasi di desa, menyasar nasabah yang miskin, khususnya kalangan perempuan.
Muhammad Yunus merancang agar setiap nasabah terlebih dulu membentuk kelompok yang terdiri dari lima orang. Anggota-anggota kelompok tidak dapat meminjam secara bersamaan, tetapi harus secara bergiliran. Anggota lain hanya bisa meminjam jika anggota yang meminjam lebih dulu telah dapat membuktikan kedisiplinan dan kejujurannya dalam membayar cicilan. Setiap pinjaman pertama tersebut hanya boleh dipergunakan untuk tujuan produktif yang mendukung usaha. Syarat tersebut diberlakukan agar masyarakat dapat memutar usahanya menjadi lebih baik lagi.
Berkat mekanisme seperti ini, tingkat pengembalian kredit mikro yang disalurkan pun terbukti konsisten sangat tinggi, yaitu sekitar 95%. Program ini berhasil mensejahteraan masyarakat untuk mampu mandiri secara ekonomi, khususnya perempuan dalam mengelola keuangan keluarganya.
Bantuan Kail
Belajar dari program dana bergulir pada masa kepemimpinan Presiden SBY dan juga metode bantuan sosial ala Grameen Bank, pemerintah saat ini setidaknya dapat mempertimbangkan penyelenggaraan program bansos dalam bentuk bantuan dana bergulir.
Belajar dari kesuksesan Grameen Bank, program bantuan model ini dirancang secara khusus melibatkan peranan kaum ibu dalam pengelolaan dana bantuan untuk pemberdayaan ekonomi keluarga melalui kegiatan wirausaha. Pelibatan kaum ibu sebagai pengelola dana bantuan sangat penting mengingat kaum ibu diakui keberadaan dan kepiawaiannya sebagai manajer yang baik (good manager) dalam rumah tangga.
Berbeda dengan bantuan yang bersifat langsung, bantuan yang sifatnya bergulir tentunya memberikan rasa tanggung jawab tersendiri di pihak masyarakat penerima untuk dapat mengelola dana bantuan secara bijak dan mandiri. Karena sifatnya bergulir, dana pemerintah yang dikucurkan untuk program dana bergulir akan bersifat sustainable (berkelanjutan) dan lebih luas daya jangkaunya, serta tidak menguras APBN. Namun, program bantuan dana bergulir ini tetap memerlukan dukungan Pemerintah dalam bentuk pengadaan program pelatihan kewirausahaan dan pendampingan secara intens bagi masyarakat penerima bantuan.
Pendekatan Solutif
Mekanisme pengelolaan dana ini harus diatur dengan ketat, termasuk pelaporan penggunaan dana secara berkala dan pemantauan dari pihak berwenang. Audit independen juga harus dilibatkan dan dilakukan secara rutin untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. Pemerintah dapat membentuk kelompok-kelompok masyarakat atau forum yang terdiri dari perwakilan ibu-ibu di setiap tingkat wilayah yang berperan untuk memantau penyaluran bansos, memberikan masukan, dan melaporkan dugaan penyalahgunaan.
Pendekatan solutif terkait program bansos tentunya akan membutuhkan kerja sama dan sinergitas antar pemangku kepentingan terkait (relevant stakeholders) khususnya Pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait yang dilibatkan dalam program bantuan sosial ini. Melalui pendekatan yang berbasis transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat khususnya pelibatan kaum ibu sebagai manajer pengelolaan dana, polemik bansos diharapkan dapat dihindari. Di samping itu, program bantuan sosial dimaksud dapat berjalan sesuai amanah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerimanya. Salam "Rakyat Sehat, Negara Kuat".
Muhammad Yunus merancang agar setiap nasabah terlebih dulu membentuk kelompok yang terdiri dari lima orang. Anggota-anggota kelompok tidak dapat meminjam secara bersamaan, tetapi harus secara bergiliran. Anggota lain hanya bisa meminjam jika anggota yang meminjam lebih dulu telah dapat membuktikan kedisiplinan dan kejujurannya dalam membayar cicilan. Setiap pinjaman pertama tersebut hanya boleh dipergunakan untuk tujuan produktif yang mendukung usaha. Syarat tersebut diberlakukan agar masyarakat dapat memutar usahanya menjadi lebih baik lagi.
Berkat mekanisme seperti ini, tingkat pengembalian kredit mikro yang disalurkan pun terbukti konsisten sangat tinggi, yaitu sekitar 95%. Program ini berhasil mensejahteraan masyarakat untuk mampu mandiri secara ekonomi, khususnya perempuan dalam mengelola keuangan keluarganya.
Bantuan Kail
Belajar dari program dana bergulir pada masa kepemimpinan Presiden SBY dan juga metode bantuan sosial ala Grameen Bank, pemerintah saat ini setidaknya dapat mempertimbangkan penyelenggaraan program bansos dalam bentuk bantuan dana bergulir.
Belajar dari kesuksesan Grameen Bank, program bantuan model ini dirancang secara khusus melibatkan peranan kaum ibu dalam pengelolaan dana bantuan untuk pemberdayaan ekonomi keluarga melalui kegiatan wirausaha. Pelibatan kaum ibu sebagai pengelola dana bantuan sangat penting mengingat kaum ibu diakui keberadaan dan kepiawaiannya sebagai manajer yang baik (good manager) dalam rumah tangga.
Berbeda dengan bantuan yang bersifat langsung, bantuan yang sifatnya bergulir tentunya memberikan rasa tanggung jawab tersendiri di pihak masyarakat penerima untuk dapat mengelola dana bantuan secara bijak dan mandiri. Karena sifatnya bergulir, dana pemerintah yang dikucurkan untuk program dana bergulir akan bersifat sustainable (berkelanjutan) dan lebih luas daya jangkaunya, serta tidak menguras APBN. Namun, program bantuan dana bergulir ini tetap memerlukan dukungan Pemerintah dalam bentuk pengadaan program pelatihan kewirausahaan dan pendampingan secara intens bagi masyarakat penerima bantuan.
Pendekatan Solutif
Mekanisme pengelolaan dana ini harus diatur dengan ketat, termasuk pelaporan penggunaan dana secara berkala dan pemantauan dari pihak berwenang. Audit independen juga harus dilibatkan dan dilakukan secara rutin untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. Pemerintah dapat membentuk kelompok-kelompok masyarakat atau forum yang terdiri dari perwakilan ibu-ibu di setiap tingkat wilayah yang berperan untuk memantau penyaluran bansos, memberikan masukan, dan melaporkan dugaan penyalahgunaan.
Pendekatan solutif terkait program bansos tentunya akan membutuhkan kerja sama dan sinergitas antar pemangku kepentingan terkait (relevant stakeholders) khususnya Pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait yang dilibatkan dalam program bantuan sosial ini. Melalui pendekatan yang berbasis transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat khususnya pelibatan kaum ibu sebagai manajer pengelolaan dana, polemik bansos diharapkan dapat dihindari. Di samping itu, program bantuan sosial dimaksud dapat berjalan sesuai amanah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerimanya. Salam "Rakyat Sehat, Negara Kuat".
tulis komentar anda