Rancangan PKPU Pilkada 2024 Tak Akan Atur soal Bansos, KPU: Domainnya Pemerintah Pusat
Sabtu, 03 Agustus 2024 - 06:52 WIB
loading...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak akan mengatur hal yang berkaitan tentang bantuan sosial (bansos) dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak akan mengatur hal yang berkaitan tentang bantuan sosial (bansos) dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 . Bansos sempat menjadi perbincangan dikarenakan salah satu peserta pilpres membawa hal itu ke dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU, Idham Holik usai menggelar uji publik rancangan PKPU kampanye dan dana kampanye bersama perwakilan partai politik dan lembaga pemerintah terkait di ruang rapat Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024). Idham menjelaskan perihal bansos ini merupakan ranah pemerintah pusat.Baca juga: KPU Sebut Jadwal Debat Pilkada 2024 Diatur KPUD
"Karena memang dalam pertimbangan hukum putusan MK terhadap PHPU pilpres hal tersebut domainnya bukan di KPU domainnya ada di pemerintah gitu," ujar Idham kepadanya wartawan.
Meski demikian, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat dan kementerian/lembaga berkaitan dengan bansos di Pilkada 2024. Agar nantinya saat masa kampanye tidak menimbulkan permasalahan yang serupa.
"Saya yakin teman-teman sudah tahu bagaimana pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, kami akan berkomunikasi dengan pihak pemerintah pusat," jelasnya.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU, Idham Holik usai menggelar uji publik rancangan PKPU kampanye dan dana kampanye bersama perwakilan partai politik dan lembaga pemerintah terkait di ruang rapat Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024). Idham menjelaskan perihal bansos ini merupakan ranah pemerintah pusat.Baca juga: KPU Sebut Jadwal Debat Pilkada 2024 Diatur KPUD
"Karena memang dalam pertimbangan hukum putusan MK terhadap PHPU pilpres hal tersebut domainnya bukan di KPU domainnya ada di pemerintah gitu," ujar Idham kepadanya wartawan.
Meski demikian, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat dan kementerian/lembaga berkaitan dengan bansos di Pilkada 2024. Agar nantinya saat masa kampanye tidak menimbulkan permasalahan yang serupa.
"Saya yakin teman-teman sudah tahu bagaimana pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, kami akan berkomunikasi dengan pihak pemerintah pusat," jelasnya.
Lihat Juga :