Syarat Jalur Independen Perlu Diperlonggar untuk Mengurangi Calon Tunggal

Rabu, 12 Agustus 2020 - 19:11 WIB
Masalah lain muncul, ketika semua parpol hanya mendukung satu pasangan calon. Yang terjadi adalah pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong. Masyarakat menjadi tidak punya pilihan calon alternatif.

“Ini menjadi anomali. Kita berpemilu tapi calonnya hanya ada satu. Walau Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan konstitusional. Bagi pemilih yang tidak ingin (paslon tersebut), bisa memilih kolom kosong,” tutur Khoirunnisa.

Ninis-sapaan akrabnya-untuk menghadirkan calon alternatif dari jalur perseorangan pun sulit. Di UU Pilkada lama, dukungan untuk calon perseorangan antara 3-6 persen, sekarang meningkat menjadi 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Perludem mengusulkan revisi sejumlah aturan. Pertama, UU Pemilu dan Pilkada harus digabungkan. Kedua, mempermudah syarat calon perseorangan.

“Tidak menurunkan secara drastis. Akan tetapi, calon perseorangan bisa menyetorkan dana deposit sebagai bentuk keseriusan. Beberapa negara telah menerapkan itu. Dana itu bisa diambil kembali ketika pemilu selesai,” pungkasnya.
(muh)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More