Syarat Jalur Independen Perlu Diperlonggar untuk Mengurangi Calon Tunggal

Rabu, 12 Agustus 2020 - 19:11 WIB
Deputi Direktur Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati. Foto/rumahpemilu.org
JAKARTA - Setiap gelaran pemilihan umum (Pemilu) selalu diharapkan berjalan demokratis. Ada beberapa indikator yang harus dipenuhi untuk mencapai, seperti standar-standar dasar yang mengikuti konvensi internasional dan kerangka hukum.

Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokratis ( Perludem ) Khoirunnisa Nur Agustyati menerangkan undang-undang (UU) pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) harus berkesesuaian dan hadirnya tidak boleh terlambat.



“Kalau terlambat atau semakin dekat dengan tahapan, penyelenggara pemilu tidak punya waktu (menyiapkan). Misalnya, penyelenggara perlu waktu 24 bulan, maka kerangka hukum (hadir) sebelum itu,” ujarnya dalam diskusi daring dengan tema “Pilkada dan Konsesi Politik”, Rabu (12/8/2020).

(Baca: Ditanya Kemungkinan Lawan Kotak Kosong, Gibran Meradang)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!