TPN Ganjar Mahfud Apresiasi Penetapan Tersangka Oknum TNI Penganiaya Relawan

Rabu, 03 Januari 2024 - 06:50 WIB
“Saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M,” kata Richard Selasa, 2 Januari 2024.

Keenam tersangka akan dilakukan penyelidikan dan dilanjutkan melalui Papera oleh Danrem 074/Wrt. Selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer.

"Proses hukum mulai dari POM, Odmil sampai dengan Dilmill berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi," tutupnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!