TAUD Minta Hakim Tak Panggil Andrie Yunus ke Persidangan, Alasannya Masih Proses Pemulihan

Senin, 04 Mei 2026 - 13:42 WIB
loading...
TAUD Minta Hakim Tak...
Perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo meminta majelis hakim pengadilan militer II-8 Jakarta tidak melanjutkan proses pemeriksaan aktivis KontraS, Andrie Yunus sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras. Foto/Felldy Asyla Utama
A A A
JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta agar majelis hakim pengadilan militer II-8 Jakarta tidak melanjutkan proses pemeriksaan aktivis KontraS, Andrie Yunus sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat anggota TNI. Mereka meminta hakim tak memanggil Andrie Yunus ke persidangan dengan alasan masih proses pemulihan.

Perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo menyampaikan bahwa hal ini selaras dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menegaskan tentang adanya jaminan perlindungan hak-hak korban.

Baca juga: Hakim Minta Oditur Militer Hadirkan Andrie Yunus ke Persidangan

"Di pasal 144 KUHP baru gitu ya yang menjamin hak-hak korban termasuk juga pemulihan terhadap korban," kata Alif dalam konferensi persnya di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).



Di sisi lain, dia menyampaikan bahwa TAUD juga selalu mencermati perkembangan proses pemulihan yang dilakukan Andrie Yunus di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.

"Ini jadi alasan yang cukup bagi hakim ketua sidang untuk tidak meneruskan atau melanjutkan proses pemanggilan karena masih adanya proses pemulihan yang dilakukan Andrie," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Cari 38 Finalis Terbaik, Audisi Terakhir Digelar di Jakarta
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3 Resmi Dibuka, Kuotanya 20 Ribu Peserta
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Berita Terkini
Disentil Jadi Partai...
Disentil Jadi Partai Penyeimbang, PDIP: Golkar Urus Pemadaman Listrik Saja
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved