TAUD Minta Hakim Tak Panggil Andrie Yunus ke Persidangan, Alasannya Masih Proses Pemulihan

Senin, 04 Mei 2026 - 13:42 WIB
loading...
TAUD Minta Hakim Tak...
Perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo meminta majelis hakim pengadilan militer II-8 Jakarta tidak melanjutkan proses pemeriksaan aktivis KontraS, Andrie Yunus sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras. Foto/Felldy Asyla Utama
A A A
JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta agar majelis hakim pengadilan militer II-8 Jakarta tidak melanjutkan proses pemeriksaan aktivis KontraS, Andrie Yunus sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat anggota TNI. Mereka meminta hakim tak memanggil Andrie Yunus ke persidangan dengan alasan masih proses pemulihan.

Perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo menyampaikan bahwa hal ini selaras dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menegaskan tentang adanya jaminan perlindungan hak-hak korban.

Baca juga: Hakim Minta Oditur Militer Hadirkan Andrie Yunus ke Persidangan

"Di pasal 144 KUHP baru gitu ya yang menjamin hak-hak korban termasuk juga pemulihan terhadap korban," kata Alif dalam konferensi persnya di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).



Di sisi lain, dia menyampaikan bahwa TAUD juga selalu mencermati perkembangan proses pemulihan yang dilakukan Andrie Yunus di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.

"Ini jadi alasan yang cukup bagi hakim ketua sidang untuk tidak meneruskan atau melanjutkan proses pemanggilan karena masih adanya proses pemulihan yang dilakukan Andrie," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
Foto Liburan Bareng...
Foto Liburan Bareng Gading Marten di Italia Jadi Sorotan, Medina Dina Beri Penjelasan
Trump Beri Tahu Kongres:...
Trump Beri Tahu Kongres: AS dan Iran Resmi Perang Lagi!
Berita Terkini
Prabowo Ingatkan Penanganan...
Prabowo Ingatkan Penanganan Sampah Tak Bisa Gunakan Cara-cara Lama
3 Pemimpin Dunia Bertemu...
3 Pemimpin Dunia Bertemu Prabowo dalam Sepekan, Bukti Indonesia Dipercaya Dunia
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Makna Prabowo Minta...
Makna Prabowo Minta Aparatur Introspeksi, Qodari: Tak Ada yang Istimewa di Mata Hukum
Soal Usulan Ambil Alih...
Soal Usulan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, KPK: Kita Ikuti Dulu Perkembangannya
Inpres Gajah Dinilai...
Inpres Gajah Dinilai Perkuat Perlindungan Habitat, Langkah Menhut Diapresiasi
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved