DPR Sebut Ada 4 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Data Pribadi
Senin, 10 Agustus 2020 - 16:04 WIB
JAKARTA - Komisi I DPR menyatakan setidaknya ada 4 isu krusial yang bakal menjadi perdebatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengungkapkan, persoalan pembentukan otoritas independen sebagai pengawas PDP menjadi salah satu isu krusial tersebut. (Baca juga: Lembaga Pengawas Independen Penting Dibentuk dalam RUU PDP)
“Isu krusial apa saja dalam RUU PDP? Yaitu, pertama kejelasan kewajiban pengendali data dalam memenuhi hak subjek data terjadi dengan akurasi dan verifikasi kata, pemulihan, penghapusan data, dan menginformasikan ke gagalan pemprosesan data dan seterusnya,” kata Charles dalam webinar yang bertajuk “Urgensi Otoritas Pengawas Independen dalam Perlindungan Data”, Senin (10/8/2020).
Kemudian, isu terkait kejelasan dan penentuan sanksi untuk dipertimbangkan lebih lanjut agar tidak menjadi hukum yang mudah menjerat setiap individu. Terkait ketentuan sanksi, ada beberapa masukan dari sejumlah stakeholder. (Baca juga: RUU PDP Harus Antisipasi Pesatnya Perkembangan ITE)
“Dalam berbagai perdebatan, ya, dan masukan yang kami terima dari beberapa stakeholder ya mungkin alangkah baiknya apabila aturan sanksi pidana yang sudah diatur dalam UU. Lain tidak lagi diatur di UU ini,” terangnya.
Terakhir, sambung politikus PDIP ini, pertimbangan tentang pembentukan otoritas independen sebagai pengawas perlindungan data pribadi secara menyeluruh untuk menjamin efektivitas dan efisiensi dari implementasi UU PDP.
Fraksi PDIP, ujarnya, ikut mengusulkan dan menyetujui adanya otoritas independen sebagai pengawas PDP ini. Sebab, UU PDP ini tidak hanya berlaku pada lembaga negara, tetapi juga lembaga swasta. Dan pengelola data pribadi terbesar di Indonesia adalah pemerintah yakni mengelola data pribadi milik 270 rakyat Indonesia.
“Jika otoritas pengawasan PDP ini bagian dari pemerintah, maka independensinya tidak bisa dijamin. Kita tidak menjamin imparsial dari otoritas tersebut, apalagi dengan fakta bahwa pemerintah sebagai pengelola terbesar. Kita membutuhkan suatu otoritas independen yang menjadi pengawas dari pelindungan data pribadi,” tandasnya.
Menurut Charles, otoritas independen PDP merupakan salah satu faktor kunci dalam upaya pelaksanaan kebijakan privasi dan perlindungan data. “Selain itu juga dapat hadir dalam meningkatkan kesadaran, konsultasi, dan pengembangan jaringan, sehingga bisa jadi ujung tombak regulator yang bersifat independen,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengungkapkan, persoalan pembentukan otoritas independen sebagai pengawas PDP menjadi salah satu isu krusial tersebut. (Baca juga: Lembaga Pengawas Independen Penting Dibentuk dalam RUU PDP)
“Isu krusial apa saja dalam RUU PDP? Yaitu, pertama kejelasan kewajiban pengendali data dalam memenuhi hak subjek data terjadi dengan akurasi dan verifikasi kata, pemulihan, penghapusan data, dan menginformasikan ke gagalan pemprosesan data dan seterusnya,” kata Charles dalam webinar yang bertajuk “Urgensi Otoritas Pengawas Independen dalam Perlindungan Data”, Senin (10/8/2020).
Kemudian, isu terkait kejelasan dan penentuan sanksi untuk dipertimbangkan lebih lanjut agar tidak menjadi hukum yang mudah menjerat setiap individu. Terkait ketentuan sanksi, ada beberapa masukan dari sejumlah stakeholder. (Baca juga: RUU PDP Harus Antisipasi Pesatnya Perkembangan ITE)
“Dalam berbagai perdebatan, ya, dan masukan yang kami terima dari beberapa stakeholder ya mungkin alangkah baiknya apabila aturan sanksi pidana yang sudah diatur dalam UU. Lain tidak lagi diatur di UU ini,” terangnya.
Terakhir, sambung politikus PDIP ini, pertimbangan tentang pembentukan otoritas independen sebagai pengawas perlindungan data pribadi secara menyeluruh untuk menjamin efektivitas dan efisiensi dari implementasi UU PDP.
Fraksi PDIP, ujarnya, ikut mengusulkan dan menyetujui adanya otoritas independen sebagai pengawas PDP ini. Sebab, UU PDP ini tidak hanya berlaku pada lembaga negara, tetapi juga lembaga swasta. Dan pengelola data pribadi terbesar di Indonesia adalah pemerintah yakni mengelola data pribadi milik 270 rakyat Indonesia.
“Jika otoritas pengawasan PDP ini bagian dari pemerintah, maka independensinya tidak bisa dijamin. Kita tidak menjamin imparsial dari otoritas tersebut, apalagi dengan fakta bahwa pemerintah sebagai pengelola terbesar. Kita membutuhkan suatu otoritas independen yang menjadi pengawas dari pelindungan data pribadi,” tandasnya.
Menurut Charles, otoritas independen PDP merupakan salah satu faktor kunci dalam upaya pelaksanaan kebijakan privasi dan perlindungan data. “Selain itu juga dapat hadir dalam meningkatkan kesadaran, konsultasi, dan pengembangan jaringan, sehingga bisa jadi ujung tombak regulator yang bersifat independen,” ujarnya.
(nbs)
tulis komentar anda