DPR Sebut Ada 4 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Data Pribadi
Senin, 10 Agustus 2020 - 16:04 WIB
“Dalam berbagai perdebatan, ya, dan masukan yang kami terima dari beberapa stakeholder ya mungkin alangkah baiknya apabila aturan sanksi pidana yang sudah diatur dalam UU. Lain tidak lagi diatur di UU ini,” terangnya.
Terakhir, sambung politikus PDIP ini, pertimbangan tentang pembentukan otoritas independen sebagai pengawas perlindungan data pribadi secara menyeluruh untuk menjamin efektivitas dan efisiensi dari implementasi UU PDP.
Fraksi PDIP, ujarnya, ikut mengusulkan dan menyetujui adanya otoritas independen sebagai pengawas PDP ini. Sebab, UU PDP ini tidak hanya berlaku pada lembaga negara, tetapi juga lembaga swasta. Dan pengelola data pribadi terbesar di Indonesia adalah pemerintah yakni mengelola data pribadi milik 270 rakyat Indonesia.
“Jika otoritas pengawasan PDP ini bagian dari pemerintah, maka independensinya tidak bisa dijamin. Kita tidak menjamin imparsial dari otoritas tersebut, apalagi dengan fakta bahwa pemerintah sebagai pengelola terbesar. Kita membutuhkan suatu otoritas independen yang menjadi pengawas dari pelindungan data pribadi,” tandasnya.
Menurut Charles, otoritas independen PDP merupakan salah satu faktor kunci dalam upaya pelaksanaan kebijakan privasi dan perlindungan data. “Selain itu juga dapat hadir dalam meningkatkan kesadaran, konsultasi, dan pengembangan jaringan, sehingga bisa jadi ujung tombak regulator yang bersifat independen,” ujarnya.
Terakhir, sambung politikus PDIP ini, pertimbangan tentang pembentukan otoritas independen sebagai pengawas perlindungan data pribadi secara menyeluruh untuk menjamin efektivitas dan efisiensi dari implementasi UU PDP.
Fraksi PDIP, ujarnya, ikut mengusulkan dan menyetujui adanya otoritas independen sebagai pengawas PDP ini. Sebab, UU PDP ini tidak hanya berlaku pada lembaga negara, tetapi juga lembaga swasta. Dan pengelola data pribadi terbesar di Indonesia adalah pemerintah yakni mengelola data pribadi milik 270 rakyat Indonesia.
“Jika otoritas pengawasan PDP ini bagian dari pemerintah, maka independensinya tidak bisa dijamin. Kita tidak menjamin imparsial dari otoritas tersebut, apalagi dengan fakta bahwa pemerintah sebagai pengelola terbesar. Kita membutuhkan suatu otoritas independen yang menjadi pengawas dari pelindungan data pribadi,” tandasnya.
Menurut Charles, otoritas independen PDP merupakan salah satu faktor kunci dalam upaya pelaksanaan kebijakan privasi dan perlindungan data. “Selain itu juga dapat hadir dalam meningkatkan kesadaran, konsultasi, dan pengembangan jaringan, sehingga bisa jadi ujung tombak regulator yang bersifat independen,” ujarnya.
(nbs)
Lihat Juga :