Wakil Ketua Komisi I DPR Nilai RUU Ciptaker Bisa Lemahkan KPI

Senin, 10 Agustus 2020 - 13:59 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi I...
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menilai, Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) bisa melemahkan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari memberikan sejumkah catatan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Di antaranya mengenai izin lembaga penyiaran.

Kharis melihat, RUU kontroversial tersebut dapat memperburuk kualitas penyiaran di Indonesia. Sebab, RUU Ciptaker yang memasukkan kandungan revisi terhadap UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berpotensi melemahkan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan menghilangkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). (Baca juga: Digitalisasi Penyiaran, ATVSI: Single Mux seperti Praktik Monopoli)

“Apabila mekanisme IPP dihapuskan seperti yang tercantum di draft RUU Cipta Kerja, saya khawatir Lembaga Penyiaran tidak lagi berupaya untuk meningkatkan kualitas isi siarannya secara konsisten,” kata Kharis kepada wartawan, Senin (10/8/2020).

Menurut politisi PKS itu, langkah tersebut perlu dicermati karena IPP mengharuskan lembaga penyiaran untuk memperbaiki kinerjanya melalui tahapan evaluasi oleh KPI. Regulasi terkait penyiaran seharusnya memperkuat peran KPI sebagai regulator penyiaran, bukan justru melemahkan. (Baca juga: Kemenaker Nilai Omnibus Law Beri Peluang Perluas Lapangan Kerja)

“Dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 mengenai Penyiaran, disebutkan bahwa pemberian dan perpanjangan izin siaran diberikan berdasarkan kepentingan dan kenyamanan publik sebagai konsumen dan penghapusan IPP justru dapat menomorduakan kepentingan masyarakat ” ujar Kharis.

Dia menguraikan, Pasal 79 draft RUU Ciptaker mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Penyiaran, antara lain pada Pasal 16, 17, 25, 33, 34, 55, 56, 57, dan 58. Kharis mengingatkan untuk memasukkan ketentuan mengenai digitalisasi dengan sistem single mux.

Kharis berpendapat, digitalisasi dapat mempermudah dan mempermurah sistem penyiaran di Indonesia. Sehingga, hal itu diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. “Harus ada ketentuan mengenai penyelenggaraan penyiaran yang dilakukan dengan mengikuti perkembangan teknologi analog ke digital, karena berkaitan dengan efisiensi penggunaan spektrum frekuensi penyiaran,” kata Kharis.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2046 seconds (0.1#10.140)