Wakil Ketua Komisi I DPR Nilai RUU Ciptaker Bisa Lemahkan KPI

Senin, 10 Agustus 2020 - 13:59 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi I...
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menilai, Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) bisa melemahkan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari memberikan sejumkah catatan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Di antaranya mengenai izin lembaga penyiaran.

Kharis melihat, RUU kontroversial tersebut dapat memperburuk kualitas penyiaran di Indonesia. Sebab, RUU Ciptaker yang memasukkan kandungan revisi terhadap UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berpotensi melemahkan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan menghilangkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). (Baca juga: Digitalisasi Penyiaran, ATVSI: Single Mux seperti Praktik Monopoli)

“Apabila mekanisme IPP dihapuskan seperti yang tercantum di draft RUU Cipta Kerja, saya khawatir Lembaga Penyiaran tidak lagi berupaya untuk meningkatkan kualitas isi siarannya secara konsisten,” kata Kharis kepada wartawan, Senin (10/8/2020).

Menurut politisi PKS itu, langkah tersebut perlu dicermati karena IPP mengharuskan lembaga penyiaran untuk memperbaiki kinerjanya melalui tahapan evaluasi oleh KPI. Regulasi terkait penyiaran seharusnya memperkuat peran KPI sebagai regulator penyiaran, bukan justru melemahkan. (Baca juga: Kemenaker Nilai Omnibus Law Beri Peluang Perluas Lapangan Kerja)

“Dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 mengenai Penyiaran, disebutkan bahwa pemberian dan perpanjangan izin siaran diberikan berdasarkan kepentingan dan kenyamanan publik sebagai konsumen dan penghapusan IPP justru dapat menomorduakan kepentingan masyarakat ” ujar Kharis.

Dia menguraikan, Pasal 79 draft RUU Ciptaker mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Penyiaran, antara lain pada Pasal 16, 17, 25, 33, 34, 55, 56, 57, dan 58. Kharis mengingatkan untuk memasukkan ketentuan mengenai digitalisasi dengan sistem single mux.

Kharis berpendapat, digitalisasi dapat mempermudah dan mempermurah sistem penyiaran di Indonesia. Sehingga, hal itu diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. “Harus ada ketentuan mengenai penyelenggaraan penyiaran yang dilakukan dengan mengikuti perkembangan teknologi analog ke digital, karena berkaitan dengan efisiensi penggunaan spektrum frekuensi penyiaran,” kata Kharis.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Supercar Lamborghini...
Supercar Lamborghini Revuelto Impavido Terinspirasi dari Samurai
Trisno Pas Band Kritis,...
Trisno Pas Band Kritis, Gagal Ginjal dan Alami Sumbatan di Otak
EskaIasi Laut Merah...
EskaIasi Laut Merah Tekan Rupiah, Dolar AS Ditutup ke Rp17.936 Sore Ini
Berita Terkini
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Infografis
Wakil Ketua DPR RI Azis...
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditangkap KPK di Rumah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved