Lembaga Pengawas Independen Penting Dibentuk dalam RUU PDP

Senin, 10 Agustus 2020 - 15:34 WIB
loading...
Lembaga Pengawas Independen...
Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) saat ini tengah dalam proses pembahasan di Komisi I DPR bersama dengan pemerintah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) saat ini tengah dalam proses pembahasan di Komisi I DPR bersama dengan pemerintah. Namun, otoritas pengawas independen dalam PDP belum dicantumkan dalam draf RUU yang dibuat pemerintah sementara, lembaga ini dinilai penting karena akan mengawasi jalannya UU PDP kelak.

Hal ini disampaikan Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar dalam webinar yang bertajuk “Urgensi Otoritas Pengawas Independen dalam Perlindungan Data” yang disiarkan langsung di Youtube Perkumpulan ELSAM, Senin (10/8/2020). (Baca juga: Fahri Hamzah-Fadli Zon Akan Dapat Bintang Tanda Jasa dari Presiden Jokowi)

“Pentingnya otoritas independen perlindungan data, kalau mengikuti perdebatan RUU PDP salah satu kepentingan penting terpenting adalah keberadaan independent supervisory authority yang akan menjadi pengawas dalam pelaksanaan UU,” kata Wahyudi dalam webinar.

Wahyudi menjelaskan otoritas perlindungan data independen merupakan lembaga publik independen yang berfungsi memastikan perlindungan data pribadi dan kepatuhan pengendali dan prosesor data, baik individu atau badan privat maupun lembaga publik terhadap hukum perlindungan data. Peran kunci lembaga ini tidak hanya sebagai pelaksanan kebijakan privasi dan perlindungan data tetapi, juga dalam hal peningkatan kesadaran, konsultasi dan pengembangan jaringan.

“Otoritas perlindungan data tidak hanya berfungsi sebagai Ombudsman, auditor, konsultan, pendidik, penasihat kebijakan dan negosiator tapi mereka juga harus dapat menegakkan hukum ketika aktor swasta atau publik melanggar UU PDP,” paparnya.

Namun, ia menyayangkan bahwa ketentuan pembentukan badan pengawas tersebut tidak ada dalam RUU PDP. Padahal, ada sejumlah rujukan instrumen hukum internasional untuk pembentukan instrumen independen.

Di antaranya, UN Guidelines for the Regulation of Computerized Personal Data Files 1990 memasukkan pembentukan lembaga pengawas independen sebagai salah satu prinsip jaminan minimum. European Modernized Convention for the Protection of the Individuals with Regard to the Processing of Personal Data 1981 (Covention 108) menyatakan pembentukan satu atau lebih lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk penegakan dan kepatuhan materi.

Kemudian, lanjut Wahyudi, APEC Privacy Framework 2016 menekankan pembentukan badan atau lembaga penegakan perlindungan data pribadi dengan model yang diserahkan pada masing-masing negara. EU GDPR 2016 mewajibkan pembentukan supervisory authority dengan memberikan pilihan kepada negara untuk membentuk single atau multi supervisory authority.

Selain itu, Wahyudi menyoroti soal independensi kelembagaan, otoritas ini harus bertanggung jawab pada siapa, independensi komisioner, independensi organisasi, independensi SDM, serta kontrol keuangan yang boleh mempengaruhi independensi. Dan yang sering kali terkait, apakah di Indoensia ini komisi independen dilengkapi sekretariat jenderal (setjen) dan apakah sekretariat keuangannya menempel dengan kementerian atau memengaruhi independensi atau tidak. (Baca juga: Tuding China Curi Data, Justru AS Sembunyikan Pelacak di Aplikasi)

“Sulit bagi kita menemukan standar yang tepat, standar supervisory authority ini seperti apa. Karena Ombudsman, KPK dan lembaga independen lain memiliki standar yang berbeda,” tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1068 seconds (0.1#10.140)