Lembaga Pengawas Independen Penting Dibentuk dalam RUU PDP
Senin, 10 Agustus 2020 - 15:34 WIB
loading...
Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) saat ini tengah dalam proses pembahasan di Komisi I DPR bersama dengan pemerintah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) saat ini tengah dalam proses pembahasan di Komisi I DPR bersama dengan pemerintah. Namun, otoritas pengawas independen dalam PDP belum dicantumkan dalam draf RUU yang dibuat pemerintah sementara, lembaga ini dinilai penting karena akan mengawasi jalannya UU PDP kelak.
Hal ini disampaikan Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar dalam webinar yang bertajuk “Urgensi Otoritas Pengawas Independen dalam Perlindungan Data” yang disiarkan langsung di Youtube Perkumpulan ELSAM, Senin (10/8/2020). (Baca juga: Fahri Hamzah-Fadli Zon Akan Dapat Bintang Tanda Jasa dari Presiden Jokowi)
“Pentingnya otoritas independen perlindungan data, kalau mengikuti perdebatan RUU PDP salah satu kepentingan penting terpenting adalah keberadaan independent supervisory authority yang akan menjadi pengawas dalam pelaksanaan UU,” kata Wahyudi dalam webinar.
Wahyudi menjelaskan otoritas perlindungan data independen merupakan lembaga publik independen yang berfungsi memastikan perlindungan data pribadi dan kepatuhan pengendali dan prosesor data, baik individu atau badan privat maupun lembaga publik terhadap hukum perlindungan data. Peran kunci lembaga ini tidak hanya sebagai pelaksanan kebijakan privasi dan perlindungan data tetapi, juga dalam hal peningkatan kesadaran, konsultasi dan pengembangan jaringan.
“Otoritas perlindungan data tidak hanya berfungsi sebagai Ombudsman, auditor, konsultan, pendidik, penasihat kebijakan dan negosiator tapi mereka juga harus dapat menegakkan hukum ketika aktor swasta atau publik melanggar UU PDP,” paparnya.
Hal ini disampaikan Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar dalam webinar yang bertajuk “Urgensi Otoritas Pengawas Independen dalam Perlindungan Data” yang disiarkan langsung di Youtube Perkumpulan ELSAM, Senin (10/8/2020). (Baca juga: Fahri Hamzah-Fadli Zon Akan Dapat Bintang Tanda Jasa dari Presiden Jokowi)
“Pentingnya otoritas independen perlindungan data, kalau mengikuti perdebatan RUU PDP salah satu kepentingan penting terpenting adalah keberadaan independent supervisory authority yang akan menjadi pengawas dalam pelaksanaan UU,” kata Wahyudi dalam webinar.
Wahyudi menjelaskan otoritas perlindungan data independen merupakan lembaga publik independen yang berfungsi memastikan perlindungan data pribadi dan kepatuhan pengendali dan prosesor data, baik individu atau badan privat maupun lembaga publik terhadap hukum perlindungan data. Peran kunci lembaga ini tidak hanya sebagai pelaksanan kebijakan privasi dan perlindungan data tetapi, juga dalam hal peningkatan kesadaran, konsultasi dan pengembangan jaringan.
“Otoritas perlindungan data tidak hanya berfungsi sebagai Ombudsman, auditor, konsultan, pendidik, penasihat kebijakan dan negosiator tapi mereka juga harus dapat menegakkan hukum ketika aktor swasta atau publik melanggar UU PDP,” paparnya.
Lihat Juga :