MK Kabulkan Gugatan 7 Kepala Daerah soal Masa Jabatan

Jum'at, 22 Desember 2023 - 06:54 WIB
MK mengabulkan gugatan tujuh kepala daerah terkait masa jabatan. Para kepala daerah itu mengajukan uji materiil terhadap Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada. Foto/Gedung MK/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tujuh kepala daerah terkait masa jabatan. Para kepala daerah itu mengajukan uji materiil terhadap Pasal 201 Ayat (5) Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10/2016, dalam gugatan 143/PUU-XXI/2023.

Adapun tujuh kepala daerah tersebut adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.



Dalam gugatannya, mereka meminta MK memberikan tafsir konstitusinal Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada yang meyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, alasannya, meski dipilih lewat Pilkada 2018, para pemohon baru dilantik pada 2019.

Baca juga: Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Digugat ke MK, Ini Alasannya

Jika masa jabatan mereka berakhir di 2023, maka periode kepemimpinan mereka tak utuh selama lima tahun. Ketua MK Suhartoyo menyatakan, pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Pada amarnya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan provisi para pemohon.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!