Mencegah Kekerasan Seksual di Kampus
Senin, 10 Agustus 2020 - 08:04 WIB
Jika hal tersebut terlaksana, peluang bagi lembaga perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk memiliki kebijakan pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di kampus lebih besar. Terlebih kita ketahui bahwa selama ini seluruh lembaga perguruan tinggi di Indonesia tunduk pada aturan atau regulasi yang dikeluarkan Dikti, terutama terkait akreditasi. (Lihat videonya: Gunung Sinabung Erupsi, Empat Kecamatan Tertutup Abu Vulkanik)
Baik Dikti Kemendikbud maupun PendisKemenag mempunyai kekuatan untuk mendorong dan mewajibkan semua lembaga perguruan tinggi di bawahnya. Mendorong dapat dilakukan dengan memberikan panduan kepada seluruh lembaga perguruan tinggi yang ada serta memberikan dana bantuan, khususnya lembaga yang dianggap belum memiliki kapasitas yang cukup.
Mewajibkan dapat dilakukan dengan menambahkan instrumen kewajiban bagi lembaga perguruan tinggi untuk melaporkan kasus kejahatan yang terjadi di kampus, termasuk kekerasan seksual dan pemberian sanksi kepada lembaga perguruan tinggi yang melanggar. Sementara itu, peran pendampingan dapat dilaksanakan oleh Kementerian PPA maupun Komnas Perempuan.
Baik Dikti Kemendikbud maupun PendisKemenag mempunyai kekuatan untuk mendorong dan mewajibkan semua lembaga perguruan tinggi di bawahnya. Mendorong dapat dilakukan dengan memberikan panduan kepada seluruh lembaga perguruan tinggi yang ada serta memberikan dana bantuan, khususnya lembaga yang dianggap belum memiliki kapasitas yang cukup.
Mewajibkan dapat dilakukan dengan menambahkan instrumen kewajiban bagi lembaga perguruan tinggi untuk melaporkan kasus kejahatan yang terjadi di kampus, termasuk kekerasan seksual dan pemberian sanksi kepada lembaga perguruan tinggi yang melanggar. Sementara itu, peran pendampingan dapat dilaksanakan oleh Kementerian PPA maupun Komnas Perempuan.
(ysw)
tulis komentar anda