Mencegah Kekerasan Seksual di Kampus

Senin, 10 Agustus 2020 - 08:04 WIB
Mewajibkan dapat dilakukan dengan menambahkan instrumen kewajiban bagi lembaga perguruan tinggi untuk melaporkan kasus kejahatan yang terjadi di kampus, termasuk kekerasan seksual dan pemberian sanksi kepada lembaga perguruan tinggi yang melanggar. Sementara itu, peran pendampingan dapat dilaksanakan oleh Kementerian PPA maupun Komnas Perempuan.
(ysw)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More