Penghentian Kasus Muhyani Pembunuh Pencuri Kambing Demi Kemanfaatan Hukum
Selasa, 19 Desember 2023 - 13:47 WIB
"Faktanya, banyak kasus seperti ini. Dan biasanya dilakukan (menghentikan penuntutan oleh JPU) agar efektif dan efisien," ujar Orin.
Ia menyadari perkara yang sempat mendera Muhyani bukan hal baru. Karena itu, ia mendorong KUHAP baru dapat mempertegas kewenangan dan alasan hapusnya penuntutan oleh JPU dalam kasus serupa Muhyani. Salah satu caranya bisa saja terdakwa tetap diperiksa dengan waktu lebih singkat.
"Demi menjamin kepastian hukum tetap diperiksa oleh hakim namun dengan waktu dan sistem yang lebih cepat sehingga sama-sama dapat efektif dan efisien juga menjamin adanya kepastian kemanfaatan dan keadilan hukum," ucap Orin.
Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh JPU ditemukan terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) dari Muhyani dalam kasus pembunuhan pencuri kambing. Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 49 Ayat (1) KUHP. Isi pasal itu adalah sebagai berikut:
'Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana'.
Ia menyadari perkara yang sempat mendera Muhyani bukan hal baru. Karena itu, ia mendorong KUHAP baru dapat mempertegas kewenangan dan alasan hapusnya penuntutan oleh JPU dalam kasus serupa Muhyani. Salah satu caranya bisa saja terdakwa tetap diperiksa dengan waktu lebih singkat.
"Demi menjamin kepastian hukum tetap diperiksa oleh hakim namun dengan waktu dan sistem yang lebih cepat sehingga sama-sama dapat efektif dan efisien juga menjamin adanya kepastian kemanfaatan dan keadilan hukum," ucap Orin.
Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh JPU ditemukan terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) dari Muhyani dalam kasus pembunuhan pencuri kambing. Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 49 Ayat (1) KUHP. Isi pasal itu adalah sebagai berikut:
'Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana'.
(abd)
Lihat Juga :