Penghentian Kasus Muhyani Pembunuh Pencuri Kambing Demi Kemanfaatan Hukum

Selasa, 19 Desember 2023 - 13:47 WIB
loading...
Penghentian Kasus Muhyani...
Langkah Kejari Serang, Banten menghentikan perkara pembunuhan pencuri kambing dengan tersangka Muhyani (58) demi kemanfaatan hukum. FOTO/POLRESTA SERANG KOTA
A A A
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten menghentikan perkara pembunuhan pencuri kambing dengan tersangka Muhyani (58) mendapat apresiasi. Sebab, Muhyani terpaksa membunuh pencuri kambing karena melakukan pembelaan diri.

Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini memandang langkah yang diambil kejaksaan demi kemanfaatan hukum. Menurutnya, kasus pembunuhan pencuri karena membela diri tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"JPU akan menggunakan diskresi untuk case closed atau menghentikan penuntutan, sehingga kasus tidak lanjut ke proses berikutnya yakni persidangan. Itu juga untuk kemanfaatan hukum," kata Orin Gusta dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023).

Orin menjelaskan secara konsep dan teori yang ada dalam hukum acara pidana, maka penilaian pembuktian terhadap alasan penghapus pidana menjadi ranah hakim. Hakim nantinya memutuskan seseorang bersalah atau tidak demi menjamin adanya kepastian hukum.

"Faktanya, banyak kasus seperti ini. Dan biasanya dilakukan (menghentikan penuntutan oleh JPU) agar efektif dan efisien," ujar Orin.

Ia menyadari perkara yang sempat mendera Muhyani bukan hal baru. Karena itu, ia mendorong KUHAP baru dapat mempertegas kewenangan dan alasan hapusnya penuntutan oleh JPU dalam kasus serupa Muhyani. Salah satu caranya bisa saja terdakwa tetap diperiksa dengan waktu lebih singkat.

"Demi menjamin kepastian hukum tetap diperiksa oleh hakim namun dengan waktu dan sistem yang lebih cepat sehingga sama-sama dapat efektif dan efisien juga menjamin adanya kepastian kemanfaatan dan keadilan hukum," ucap Orin.

Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh JPU ditemukan terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) dari Muhyani dalam kasus pembunuhan pencuri kambing. Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 49 Ayat (1) KUHP. Isi pasal itu adalah sebagai berikut:

'Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana'.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Polisi Tanya Balik Roy...
Polisi Tanya Balik Roy Suryo-Tifa soal Permintaan Penghentian Kasus, Kabid Humas: Baca Aturannya!
Pakar: Keterlambatan...
Pakar: Keterlambatan Pengembalian Berkas Perkara Roy Suryo Masih dalam Koridor Hukum
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Rekomendasi
IHSG Kokoh di Zona Hijau,...
IHSG Kokoh di Zona Hijau, Hari Ini Dibuka Menguat ke 5.933
Harga Emas Lebih Murah,...
Harga Emas Lebih Murah, Hari Ini Turun Rp15 Ribu jadi Rp2.655.000 per Gram
6 Tim Lolos ke Perempat...
6 Tim Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026: Argentina Menyusul atau Tersingkir?
Berita Terkini
Bareskrim Backup Penyidikan...
Bareskrim Backup Penyidikan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Bikin Negara Rugi Rp5 Triliun
3 Polisi Gugur saat...
3 Polisi Gugur saat Operasi Berantas Narkoba di Katingan, DPR: Usut Tuntas
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Andalkan Jokowi, PSI...
Andalkan Jokowi, PSI Diprediksi Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah
Menko Pangan Minta Sektor...
Menko Pangan Minta Sektor Lain Tiru Kemenhut dalam Perdagangan Karbon
Anak Indonesia Habiskan...
Anak Indonesia Habiskan Rp4,5 Triliun untuk Membeli Rokok
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved