Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank

Senin, 18 Mei 2026 - 18:32 WIB
loading...
Ini Hal yang Memberatkan...
Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut tiga terdakwa dengan pidana penjara yang berbeda-beda dalam Kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank Mohamad Ilham Pradipta (MIP). Foto/SIndoNews
A A A
JAKARTA - Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut tiga terdakwa dengan pidana penjara yang berbeda-beda dalam Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP). Tuntutan paling lama adalah penjara 12 tahun dan paling ringan 4 tahun.

Tiga terdakwa yang merupakan anggota Kopassus itu yakni Serka Mochamad Nasir (MN-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3).

Serka Mochamad Nasir dituntut 12 tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat sebagai anggota TNI Angkatan Darat (AD). Selanjutnya, Kopda Feri Herianto dituntut pidana tambahan dipecat dari dinas TNI AD dan penjara 10 tahun. Sementara Serka Frengky Yaru, dituntut 4 tahun penjara tanpa pidana tambahan.

Baca juga: 3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Oditurat Militer Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung ketika membacakan surat tuntutan menyampaikan, ketiga terdakwa menyesali perbuatannya dan hal tersebut menjadi alasan meringankan para terdakwa. Selain itu para terdakwa juga pernah melakukan tugas di Papua.

"Hal-hal meringankan. Para Terdakwa menyesali perbuatannya. Lalu, Para Terdakwa sudah pernah tugas operasi yakni Terdakwa-1 empat kali tugas operasi di Papua, Terdakwa-2 dua kali tugas operasi di Poso dan Papua, Terdakwa-3 empat kali tugas operasi di Papua," ucap Marpaung di ruang sidang pengadilan militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).

Lihat video: SIDANG MILITER PERDANA! Kasus Penculikan & Pembunuhan Kacab Bank BUMN


Marpaung menambahkan, hal yang meringankan lainnya khusus terdakwa 3 yakni karena mendapat permohonan keringanan hukuman dari Kepala Pembekalan Angkutan Kopassus. Yang dibuktikan dengan surat Nomor B/81N/2026 tanggal 12 mei 2026 perihal Permohonan keringanan hukuman atas nama Serka Frengky Yaru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Rekomendasi
Benarkah Muharram atau...
Benarkah Muharram atau Suro Bulan Keramat? Begini Pandangan Islam
Maskot Piala Dunia 2026...
Maskot Piala Dunia 2026 Jadi Alat Polisi Tangkap Gembong Narkoba
Erick Thohir Terharu...
Erick Thohir Terharu Saksikan Pernikahan Justin Hubner dan Jennifer Coppen
Berita Terkini
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Pemerintah Evaluasi...
Pemerintah Evaluasi Program Prioritas, Bakom RI: Waspadai Disinformasi
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved