Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Senin, 25 Mei 2026 - 14:04 WIB
loading...
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer II-07 Jakarta meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak seluruhnya pledoi yang diajukan para terdakwa pembunuhan Kacab Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP). Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Oditur Militer II-07 Jakarta meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak seluruhnya pledoi yang diajukan para terdakwa pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP). Permintaan itu disampaikan Oditur melalui pembacaan surat replik.

Oditur Militer menanggapi pledoi yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak berdasarkan fakta persidangan. "Seluruh dalil penasihat hukum tidak berdasar dan tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan dengan demikian seluruh dalil penasihat hukum harus ditolak," ucap Oditur Militer Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026).

Adapun, para terdakwa yang merupakan anggota Kopassus yakni Serka Mochamad Nasir (MH-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3). Mereka sebelumnya dituntut dengan penjara bervariasi mulai dari 12 tahun (terdakwa 1), 10 tahun (terdakwa 2), dan 4 tahun (terdakwa 3).

Baca juga: 3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Oditur menjelaskan, terdakwa 1 melakukan tindakan kekerasan seperti menendang dada dan rusuk korban menggunakan tumit kaki sebanyak dua kali, serta melilit dan menarik leher korban dengan handuk saat kondisi tangan, kaki, dan mulut korban terikat. Hal tersebut menunjukkan adanya kesadaran bahwa perbuatannya dapat menyebabkan kematian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aksi Heroik Pilot Marinir...
Aksi Heroik Pilot Marinir yang Gugur Ditembak demi Selamatkan Kopassus Di Timtim
23 Prajurit Kopassus...
23 Prajurit Kopassus dan Kostrad Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa dari Panglima TNI
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Pembunuh Sadis Pengemudi...
Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
Memilukan, Driver Ojol...
Memilukan, Driver Ojol Tewas Ditikam saat Tidur di Pangkalan, Motor dan Ponsel Raib
Rekomendasi
Pemerintah NSW Beri...
Pemerintah NSW Beri Jalur Cepat Proyek Sydney Senilai Rp25 T Besutan Iwan Sunito
Era Coretax Didorong...
Era Coretax Didorong Jadi Momentum Reformasi Pemotongan Pajak Penghasilan
Viral! Thomas Ramdhan...
Viral! Thomas Ramdhan GIGI Pamer Royalti Musik Rp408 Ribu
Berita Terkini
Airlangga Bertolak ke...
Airlangga Bertolak ke Shanghai Tanda Tangani Pendirian WAICO
Dekopin Siap Kawal Amanat...
Dekopin Siap Kawal Amanat Presiden Prabowo Jadikan Koperasi Motor Utama Ekonomi Rakyat
9 Jam Diperiksa KPK,...
9 Jam Diperiksa KPK, Bobby Rizaldi Dukung Penegakan Hukum Kasus Muara Enim
Gus Lilur Usulkan Mahfud...
Gus Lilur Usulkan Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo
Mendagri Paparkan Kinerja...
Mendagri Paparkan Kinerja Anggaran Kemendagri yang Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Ungkap Strategi Cegahan...
Ungkap Strategi Cegahan Korupsi di Daerah, Mendagri Tito: Kuncinya Penguatan Sistem dan Integritas
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved