Penghentian Kasus Muhyani Pembunuh Pencuri Kambing Demi Kemanfaatan Hukum
Selasa, 19 Desember 2023 - 13:47 WIB
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten menghentikan perkara pembunuhan pencuri kambing dengan tersangka Muhyani (58) mendapat apresiasi. Sebab, Muhyani terpaksa membunuh pencuri kambing karena melakukan pembelaan diri.
Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini memandang langkah yang diambil kejaksaan demi kemanfaatan hukum. Menurutnya, kasus pembunuhan pencuri karena membela diri tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"JPU akan menggunakan diskresi untuk case closed atau menghentikan penuntutan, sehingga kasus tidak lanjut ke proses berikutnya yakni persidangan. Itu juga untuk kemanfaatan hukum," kata Orin Gusta dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023).
Orin menjelaskan secara konsep dan teori yang ada dalam hukum acara pidana, maka penilaian pembuktian terhadap alasan penghapus pidana menjadi ranah hakim. Hakim nantinya memutuskan seseorang bersalah atau tidak demi menjamin adanya kepastian hukum.
"Faktanya, banyak kasus seperti ini. Dan biasanya dilakukan (menghentikan penuntutan oleh JPU) agar efektif dan efisien," ujar Orin.
Ia menyadari perkara yang sempat mendera Muhyani bukan hal baru. Karena itu, ia mendorong KUHAP baru dapat mempertegas kewenangan dan alasan hapusnya penuntutan oleh JPU dalam kasus serupa Muhyani. Salah satu caranya bisa saja terdakwa tetap diperiksa dengan waktu lebih singkat.
"Demi menjamin kepastian hukum tetap diperiksa oleh hakim namun dengan waktu dan sistem yang lebih cepat sehingga sama-sama dapat efektif dan efisien juga menjamin adanya kepastian kemanfaatan dan keadilan hukum," ucap Orin.
Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh JPU ditemukan terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) dari Muhyani dalam kasus pembunuhan pencuri kambing. Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 49 Ayat (1) KUHP. Isi pasal itu adalah sebagai berikut:
'Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana'.
Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini memandang langkah yang diambil kejaksaan demi kemanfaatan hukum. Menurutnya, kasus pembunuhan pencuri karena membela diri tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"JPU akan menggunakan diskresi untuk case closed atau menghentikan penuntutan, sehingga kasus tidak lanjut ke proses berikutnya yakni persidangan. Itu juga untuk kemanfaatan hukum," kata Orin Gusta dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023).
Orin menjelaskan secara konsep dan teori yang ada dalam hukum acara pidana, maka penilaian pembuktian terhadap alasan penghapus pidana menjadi ranah hakim. Hakim nantinya memutuskan seseorang bersalah atau tidak demi menjamin adanya kepastian hukum.
"Faktanya, banyak kasus seperti ini. Dan biasanya dilakukan (menghentikan penuntutan oleh JPU) agar efektif dan efisien," ujar Orin.
Ia menyadari perkara yang sempat mendera Muhyani bukan hal baru. Karena itu, ia mendorong KUHAP baru dapat mempertegas kewenangan dan alasan hapusnya penuntutan oleh JPU dalam kasus serupa Muhyani. Salah satu caranya bisa saja terdakwa tetap diperiksa dengan waktu lebih singkat.
"Demi menjamin kepastian hukum tetap diperiksa oleh hakim namun dengan waktu dan sistem yang lebih cepat sehingga sama-sama dapat efektif dan efisien juga menjamin adanya kepastian kemanfaatan dan keadilan hukum," ucap Orin.
Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh JPU ditemukan terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) dari Muhyani dalam kasus pembunuhan pencuri kambing. Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 49 Ayat (1) KUHP. Isi pasal itu adalah sebagai berikut:
'Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana'.
(abd)
tulis komentar anda