Penghentian Kasus Muhyani Pembunuh Pencuri Kambing Demi Kemanfaatan Hukum
Selasa, 19 Desember 2023 - 13:47 WIB
Langkah Kejari Serang, Banten menghentikan perkara pembunuhan pencuri kambing dengan tersangka Muhyani (58) demi kemanfaatan hukum. FOTO/POLRESTA SERANG KOTA
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten menghentikan perkara pembunuhan pencuri kambing dengan tersangka Muhyani (58) mendapat apresiasi. Sebab, Muhyani terpaksa membunuh pencuri kambing karena melakukan pembelaan diri.
Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini memandang langkah yang diambil kejaksaan demi kemanfaatan hukum. Menurutnya, kasus pembunuhan pencuri karena membela diri tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"JPU akan menggunakan diskresi untuk case closed atau menghentikan penuntutan, sehingga kasus tidak lanjut ke proses berikutnya yakni persidangan. Itu juga untuk kemanfaatan hukum," kata Orin Gusta dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023).
Orin menjelaskan secara konsep dan teori yang ada dalam hukum acara pidana, maka penilaian pembuktian terhadap alasan penghapus pidana menjadi ranah hakim. Hakim nantinya memutuskan seseorang bersalah atau tidak demi menjamin adanya kepastian hukum.
Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini memandang langkah yang diambil kejaksaan demi kemanfaatan hukum. Menurutnya, kasus pembunuhan pencuri karena membela diri tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"JPU akan menggunakan diskresi untuk case closed atau menghentikan penuntutan, sehingga kasus tidak lanjut ke proses berikutnya yakni persidangan. Itu juga untuk kemanfaatan hukum," kata Orin Gusta dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023).
Orin menjelaskan secara konsep dan teori yang ada dalam hukum acara pidana, maka penilaian pembuktian terhadap alasan penghapus pidana menjadi ranah hakim. Hakim nantinya memutuskan seseorang bersalah atau tidak demi menjamin adanya kepastian hukum.
Lihat Juga :