Beda dengan THR, Semua PNS Bakal Terima Gaji Ke-13
Minggu, 09 Agustus 2020 - 15:05 WIB
6. Penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur
7. Penerima gaji dari PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang dinyatakan hilang
8. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan
9. Staf khusus di lingkungan kementerian
10. Hakim ad hoc
11. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas
12. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
13. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
14. Penerima pensiun atau tunjangan
15. Calon PNS.
7. Penerima gaji dari PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang dinyatakan hilang
8. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan
9. Staf khusus di lingkungan kementerian
10. Hakim ad hoc
11. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas
12. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
13. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
14. Penerima pensiun atau tunjangan
15. Calon PNS.
Lihat Juga :
tulis komentar anda