Beda dengan THR, Semua PNS Bakal Terima Gaji Ke-13

Minggu, 09 Agustus 2020 - 15:05 WIB
6. Penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur

7. Penerima gaji dari PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang dinyatakan hilang

8. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan

9. Staf khusus di lingkungan kementerian

10. Hakim ad hoc

11. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas

12. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU

13. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

14. Penerima pensiun atau tunjangan

15. Calon PNS.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More