Beda dengan THR, Semua PNS Bakal Terima Gaji Ke-13

Minggu, 09 Agustus 2020 - 15:05 WIB
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No44/2020 tentang Gaji Ke-13. Berbeda dengan tunjangan hari raya ( THR ) yang hanya diberikan kepada pejabat eselon I dan II, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh pegawai negeri sipil ( PNS ).

Hal ini diatur pada pasal 2 huruf a bahwa salah satu penerimanya adalah PNS tanpa ada pengecualian. “PNS,” bunyi pasal 2 huruf a. Komponen gaji ke-13 untuk PNS pada tahun ini hanya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. (Baca juga: Bakal Banyak Disimpan, Gaji ke-13 Enggak Ngefek ke Ekonomi)

Sementara untuk komponen unjangan kinerja, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis tidak termasuk di dalam gaji ke-13. (Baca juga: Hore! Akhirnya, Gaji ke-13 Cair Senin Besok)



Selain PNS ada belasan jabatan lainnya yang akan menerima gaji ke-13. Mereka adalah

1. Prajurit TNI

2. Anggota Polri

3. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

5. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri penerima uang tunggu
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More