Status PNS Eks Hakim Danu Arman Kembali Aktif, UGM: Membuat Buruk Citra Peradilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengamat yang juga akademisi ilmu hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Herdiansyah Hamzah menanggapi pengaktifan kembali status Pegawai Negeri Sipil (PNS) mantan hakim Danu Arman oleh Mahkamah Agung (MA).
Menurut Herdiansyah, hal tersebut merupakan paradoks dalam dunia peradilan di Indonesia. Karena, mengaktifkan kembali hakim yang sudah dipecat karena terbukti telah menggunakan narkoba akan memberikan sentimen terhadap komitmen MA dalam pemberantasan narkotika.
"MA tidak punya komitmen tegas untuk memberantas narkoba di lingkungannya. Mengaktifkan orang yang sudah dipecat tidak akan memberikan efek jera. Jadi jangan heran jika dikemudian hari kasus serupa akan ditemui lagi," kata Herdiansyah, Sabtu (16/3/2024).
Herdiansyah menilai, pengaktifan kembali status PNS Danu Arman itu seperti upaya untuk menyelamatkan karier yang bersangkutan. Melemahnya sanksi yang diberikan kepada Danu Arman berindikasi adanya lobi-lobi untuk menyudahi sanksi yang seharusnya diterima oleh Danu.
"Pengaktifan ini seperti upaya untuk menyelamatkan yang bersangkut. Dalam banyak kasus, melunaknya sanksi biasanya dikarenakan ada proses tawar menawar atau saling menyandera. Ini yang kita khawatirkan. Kejadian semacam ini hanya akan semakin membuat buruk citra peradilan kita," kata Herdiansyah.
Sebelumnya diberitakan, MA kembali mengaktifkan Danu Arman sebagai PNS. Danu saat ini menjabat sebagai Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Pengaktifan Danu Arman sebagai PNS tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023. SK tersebut ditetapkan pada 15 November 2023 dan ditandatangani Plt Sekretaris MA Sugiyanto.
Pertimbangan MA mengaktifkan status PNS Danu Arman salah satunya karena dinyatakan telah selesai menjalani masa rehabilitasi pada Balai Rehabilitasi Medis dan Sosial di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama enam bulan.
Menurut Herdiansyah, hal tersebut merupakan paradoks dalam dunia peradilan di Indonesia. Karena, mengaktifkan kembali hakim yang sudah dipecat karena terbukti telah menggunakan narkoba akan memberikan sentimen terhadap komitmen MA dalam pemberantasan narkotika.
"MA tidak punya komitmen tegas untuk memberantas narkoba di lingkungannya. Mengaktifkan orang yang sudah dipecat tidak akan memberikan efek jera. Jadi jangan heran jika dikemudian hari kasus serupa akan ditemui lagi," kata Herdiansyah, Sabtu (16/3/2024).
Herdiansyah menilai, pengaktifan kembali status PNS Danu Arman itu seperti upaya untuk menyelamatkan karier yang bersangkutan. Melemahnya sanksi yang diberikan kepada Danu Arman berindikasi adanya lobi-lobi untuk menyudahi sanksi yang seharusnya diterima oleh Danu.
"Pengaktifan ini seperti upaya untuk menyelamatkan yang bersangkut. Dalam banyak kasus, melunaknya sanksi biasanya dikarenakan ada proses tawar menawar atau saling menyandera. Ini yang kita khawatirkan. Kejadian semacam ini hanya akan semakin membuat buruk citra peradilan kita," kata Herdiansyah.
Sebelumnya diberitakan, MA kembali mengaktifkan Danu Arman sebagai PNS. Danu saat ini menjabat sebagai Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Pengaktifan Danu Arman sebagai PNS tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023. SK tersebut ditetapkan pada 15 November 2023 dan ditandatangani Plt Sekretaris MA Sugiyanto.
Pertimbangan MA mengaktifkan status PNS Danu Arman salah satunya karena dinyatakan telah selesai menjalani masa rehabilitasi pada Balai Rehabilitasi Medis dan Sosial di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama enam bulan.
(cip)