Pernah Dipecat Gegara Pakai Sabu, Mantan Hakim Danu Kini Jadi Pegawai MA
Jum'at, 15 Maret 2024 - 23:40 WIB
loading...
Mahkamah Agung (MA) mengaktifkan kembali mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Danu Arman yang terjerat kasus narkoba sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto/Website Pengadilan Tinggi Yogyakarta
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengaktifkan kembali mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Danu Arman yang terjerat kasus narkoba sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Danu sebelumnya telah dipecat usai terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu di ruang kerjanya.
Sementara itu, pengaktifan Danu Arman sebagai PNS tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023. SK tersebut ditetapkan pada 15 November 2023 dan ditandatangani Plt. Sekretaris MA Sugiyanto.
“Memutuskan: menetapkan kembali sebagai PNS yang namanya tercantum di bawah ini, Danu Arman, S.H., M.H,” tertulis dalam SK dikutip pada Jumat (15/3/2024).
Baca juga: KY Gandeng Polri dan KPK Usut Hakim Nakal
Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 2136/SEK/SK.KP4.1.3/XI/2023, Danu dipindahtugaskan dari PN Rangkasbitung ke Klerek sebagai Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 27 November 2023.
Sementara itu, pengaktifan Danu Arman sebagai PNS tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023. SK tersebut ditetapkan pada 15 November 2023 dan ditandatangani Plt. Sekretaris MA Sugiyanto.
“Memutuskan: menetapkan kembali sebagai PNS yang namanya tercantum di bawah ini, Danu Arman, S.H., M.H,” tertulis dalam SK dikutip pada Jumat (15/3/2024).
Baca juga: KY Gandeng Polri dan KPK Usut Hakim Nakal
Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 2136/SEK/SK.KP4.1.3/XI/2023, Danu dipindahtugaskan dari PN Rangkasbitung ke Klerek sebagai Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 27 November 2023.
Lihat Juga :