Harapkan Pemilu Luber dan Jurdil, Forum Advokat Awasi Netralitas Aparatur Negara
Kamis, 14 Desember 2023 - 11:32 WIB
Dia menerangkan, atas realitas itu, tak menutup kemungkinan patut juga diduga terjadi di kelembagaan lain, seperti APH dan ASN. Sehingga, FAPKP memandang perlu untuk melakukan beberapa program pemantauan pemilu jurdil dengan penekanan pada isu penting tentang netralitas APH dan ASN.
Dia menerangkan, nantinya hasil pemantauan yang dilakukan pihaknya itu bakal ditabulasikan dan diumumkan ke publik. Saat ini, FAPKP telah berkontribusi dalam memastikan pemilu yang menjalan prinsip luber dan jurdil dengan mendaftarkan gugatan pembatalan Surat Keputusan KPU Nomor 1623 tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ke Pengadilan Tatu Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 6 Desember 2023.
"Telah diregistrasi oleh Mahkamah Agung melalui sistem pendaftaran online atau e-court Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara: 637/G/2023/PTUN.JKT karena bertentangan dengan nilai, prinsip dan kaidah hukum sebagaimana negara hukum (rechtstate) adanya," jelasnya.
Alvon mengungkapkan, gugatan ini diajukan oleh dua pemohon warga, yakni Syukur Destielo Gulo yang berprofesi sebagai calon advokat muda atau asisten advokat dan seorang mahasiswa bernama Jhonatan Glen Pirma Panjaitan. Keduanya memberikan kuasa kepada FAPKP.
Gugatan itu diajukan lantaran Bawaslu tak merespons pengaduan yang diajukan pihaknya pada 16 November 2023 berkaitan persoalan tersebut. Adapun alasan diajukannya pemohonan ini, FAPKP memandang keputusan tata usaha negara (KTUN) objek sengketa yang dibuat berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 tanpa mempertimbangkan Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 adalah cacat hukum subtansi dan prosedural.
KTUN sebagai objek sengketa yang berkonsekuensi batal demi hukum (nietig) atau setidaknya dapat dibatalkan (vernietig baar) karena melanggar asas legalitas, undang-undang dan asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Berikutnya SK KPU sebagai objek tata usaha negara dianggap tidak berlandaskan pada asas legalitas, ketidakberpihakan, dan asas kecermatan.
Dia menerangkan, nantinya hasil pemantauan yang dilakukan pihaknya itu bakal ditabulasikan dan diumumkan ke publik. Saat ini, FAPKP telah berkontribusi dalam memastikan pemilu yang menjalan prinsip luber dan jurdil dengan mendaftarkan gugatan pembatalan Surat Keputusan KPU Nomor 1623 tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ke Pengadilan Tatu Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 6 Desember 2023.
"Telah diregistrasi oleh Mahkamah Agung melalui sistem pendaftaran online atau e-court Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara: 637/G/2023/PTUN.JKT karena bertentangan dengan nilai, prinsip dan kaidah hukum sebagaimana negara hukum (rechtstate) adanya," jelasnya.
Alvon mengungkapkan, gugatan ini diajukan oleh dua pemohon warga, yakni Syukur Destielo Gulo yang berprofesi sebagai calon advokat muda atau asisten advokat dan seorang mahasiswa bernama Jhonatan Glen Pirma Panjaitan. Keduanya memberikan kuasa kepada FAPKP.
Gugatan itu diajukan lantaran Bawaslu tak merespons pengaduan yang diajukan pihaknya pada 16 November 2023 berkaitan persoalan tersebut. Adapun alasan diajukannya pemohonan ini, FAPKP memandang keputusan tata usaha negara (KTUN) objek sengketa yang dibuat berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 tanpa mempertimbangkan Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 adalah cacat hukum subtansi dan prosedural.
KTUN sebagai objek sengketa yang berkonsekuensi batal demi hukum (nietig) atau setidaknya dapat dibatalkan (vernietig baar) karena melanggar asas legalitas, undang-undang dan asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Berikutnya SK KPU sebagai objek tata usaha negara dianggap tidak berlandaskan pada asas legalitas, ketidakberpihakan, dan asas kecermatan.
(rca)
tulis komentar anda