Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi Bawaslu Tolak Laporan Pantun Mahfud MD
Jum'at, 08 Desember 2023 - 17:52 WIB
Kampanye pemilu, menurut Majelis Bawaslu, merujuk pada kegiatan yang dilaksanakan oleh tim kampanye, yang dibentuk oleh pasangan calon. Sedangkan Mahfud MD, paslon Nomor Urut 3 menyampaikannya pada forum undangan KPU dalam rangka melaksanakan pengundian nomor urut Pilpres 2024.
Selanjutnya terkait pantun Mahfud dianggap menyampaikan pesan berisi citra diri, menurut Majelis Bawaslu, hal itu tidak bisa dihindari. Namun, belum dapat disebut kampanye karena tidak memenuhi unsur kampanye.
Selanjutnya Majelis mempetimbangkan pemenuhan unsur laporan dalam pasal tersebut, mengenai metode kegiatan yang dilarang dalam Pasal 275 (1) sebelum masa kampanye, yakni penyiaran, penyebaran, dan iklan kampanye. Ketiga metode tersebut, menurut Majelis haruslah disebarkan melalui media cetak, media elektronik baik online maupun online.
Sedangkan kegiatan yang diikuti Mahfud, kata Majelis Bawaslu, adalah pertemuan dalam ruangan. Karena itu, Majelis berpendapat apa yang dilakukan Mahfud itu bukanlah pelanggaran pemilu sebagaimana larangan dalam UU Pemilu.
Selanjutnya terkait pantun Mahfud dianggap menyampaikan pesan berisi citra diri, menurut Majelis Bawaslu, hal itu tidak bisa dihindari. Namun, belum dapat disebut kampanye karena tidak memenuhi unsur kampanye.
Selanjutnya Majelis mempetimbangkan pemenuhan unsur laporan dalam pasal tersebut, mengenai metode kegiatan yang dilarang dalam Pasal 275 (1) sebelum masa kampanye, yakni penyiaran, penyebaran, dan iklan kampanye. Ketiga metode tersebut, menurut Majelis haruslah disebarkan melalui media cetak, media elektronik baik online maupun online.
Baca Juga
Sedangkan kegiatan yang diikuti Mahfud, kata Majelis Bawaslu, adalah pertemuan dalam ruangan. Karena itu, Majelis berpendapat apa yang dilakukan Mahfud itu bukanlah pelanggaran pemilu sebagaimana larangan dalam UU Pemilu.
(kri)
tulis komentar anda