Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi Bawaslu Tolak Laporan Pantun Mahfud MD
Jum'at, 08 Desember 2023 - 17:52 WIB
Usai pengundian nomor urut di KPU, Mahfud memang melontarkan dua pantun. Yang pertama, bunyinya: "Hukum yang tegak harapan kita. Sejahtera bersama idaman bersama. Ganjar Mahfud pilihan kita, gotong royong pilih nomor tiga."
Yang kedua, Mahfud berkata, "membakar seafood dari Palu, ke negeri China naik pesawat. Kalau Ganjar-Mahfud menang pemilu, dukungan ke Palestina menguat."
Pantun itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu oleh dua pelapor yaitu Anggraeni Mutiasari dan Maydika Ramadani, teregistrasi dalam laporan Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023 dan Nomor 002/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023. Dalam pandangan pelapor, pantun itu mengandung muatan kampanye sebelum waktunya dan memuat pesan citra diri Ganjar-Mahfud.
Namun, laporan itu ditolak oleh Majelis Bawaslu dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (8/12/2023). Dalam putusan yang dibacakan bergantian oleh Majelis Bawaslu Puadi dan Herwyn Malonda, majelis berpendapat terlapor tidak terbukti secara dah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 460 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Majelis dalam petimbangannya menyebut bahwa laporan kedua pelapor mengenai Pasal 460 tersebut merujuk pada larangan sebelum masa kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Jo Pasal 276 ayat (2) dan Pasal 275 ayat (1).
Yang kedua, Mahfud berkata, "membakar seafood dari Palu, ke negeri China naik pesawat. Kalau Ganjar-Mahfud menang pemilu, dukungan ke Palestina menguat."
Pantun itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu oleh dua pelapor yaitu Anggraeni Mutiasari dan Maydika Ramadani, teregistrasi dalam laporan Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023 dan Nomor 002/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023. Dalam pandangan pelapor, pantun itu mengandung muatan kampanye sebelum waktunya dan memuat pesan citra diri Ganjar-Mahfud.
Namun, laporan itu ditolak oleh Majelis Bawaslu dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (8/12/2023). Dalam putusan yang dibacakan bergantian oleh Majelis Bawaslu Puadi dan Herwyn Malonda, majelis berpendapat terlapor tidak terbukti secara dah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 460 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Majelis dalam petimbangannya menyebut bahwa laporan kedua pelapor mengenai Pasal 460 tersebut merujuk pada larangan sebelum masa kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Jo Pasal 276 ayat (2) dan Pasal 275 ayat (1).
Lihat Juga :