Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi Bawaslu Tolak Laporan Pantun Mahfud MD

Jum'at, 08 Desember 2023 - 17:52 WIB
Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud mengapresiasi putusan Bawaslu menolak dua laporan yang memperkarakan pantun Mahfud MD usai pengundian nomor urut di KPU pada 14 November 2023 lalu. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kuasa Hukum Pasangan Capres dan cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengapresiasi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak dua laporan yang memperkarakan pantun Mahfud MD usai pengundian nomor urut di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 November 2023 lalu.

"Kami mengapresiasi putusan Bawaslu menolak laporan Pelapor. Sejatinya memang tidak ada pelanggaran administrasi pemilu pada acara pengambilan nomor urut yang diselenggarakan KPU tersebut," ujar Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim dalam keterangan tertulis, Jumat (8/12/2023).





"Pantun yang disampaikan Pak Mahfud MD tidak termasuk bagian dari visi-misi pasangan calon Ganjar-Mahfud," sambung Ifdhal yang juga Direktur Direktorat Penegakan Hukum Kedeputian Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud.

Usai pengundian nomor urut di KPU, Mahfud memang melontarkan dua pantun. Yang pertama, bunyinya: "Hukum yang tegak harapan kita. Sejahtera bersama idaman bersama. Ganjar Mahfud pilihan kita, gotong royong pilih nomor tiga."

Yang kedua, Mahfud berkata, "membakar seafood dari Palu, ke negeri China naik pesawat. Kalau Ganjar-Mahfud menang pemilu, dukungan ke Palestina menguat."

Pantun itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu oleh dua pelapor yaitu Anggraeni Mutiasari dan Maydika Ramadani, teregistrasi dalam laporan Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023 dan Nomor 002/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023. Dalam pandangan pelapor, pantun itu mengandung muatan kampanye sebelum waktunya dan memuat pesan citra diri Ganjar-Mahfud.

Namun, laporan itu ditolak oleh Majelis Bawaslu dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (8/12/2023). Dalam putusan yang dibacakan bergantian oleh Majelis Bawaslu Puadi dan Herwyn Malonda, majelis berpendapat terlapor tidak terbukti secara dah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 460 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Majelis dalam petimbangannya menyebut bahwa laporan kedua pelapor mengenai Pasal 460 tersebut merujuk pada larangan sebelum masa kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Jo Pasal 276 ayat (2) dan Pasal 275 ayat (1).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More