Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi Bawaslu Tolak Laporan Pantun Mahfud MD

Jum'at, 08 Desember 2023 - 17:52 WIB
Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud mengapresiasi putusan Bawaslu menolak dua laporan yang memperkarakan pantun Mahfud MD usai pengundian nomor urut di KPU pada 14 November 2023 lalu. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kuasa Hukum Pasangan Capres dan cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengapresiasi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak dua laporan yang memperkarakan pantun Mahfud MD usai pengundian nomor urut di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 November 2023 lalu.

"Kami mengapresiasi putusan Bawaslu menolak laporan Pelapor. Sejatinya memang tidak ada pelanggaran administrasi pemilu pada acara pengambilan nomor urut yang diselenggarakan KPU tersebut," ujar Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim dalam keterangan tertulis, Jumat (8/12/2023).



Baca juga: Program Ganjar-Mahfud Jadi Trending Topic Twitter

"Pantun yang disampaikan Pak Mahfud MD tidak termasuk bagian dari visi-misi pasangan calon Ganjar-Mahfud," sambung Ifdhal yang juga Direktur Direktorat Penegakan Hukum Kedeputian Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!