Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi Bawaslu Tolak Laporan Pantun Mahfud MD

Jum'at, 08 Desember 2023 - 17:52 WIB
loading...
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud...
Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud mengapresiasi putusan Bawaslu menolak dua laporan yang memperkarakan pantun Mahfud MD usai pengundian nomor urut di KPU pada 14 November 2023 lalu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Pasangan Capres dan cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengapresiasi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak dua laporan yang memperkarakan pantun Mahfud MD usai pengundian nomor urut di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 November 2023 lalu.

"Kami mengapresiasi putusan Bawaslu menolak laporan Pelapor. Sejatinya memang tidak ada pelanggaran administrasi pemilu pada acara pengambilan nomor urut yang diselenggarakan KPU tersebut," ujar Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim dalam keterangan tertulis, Jumat (8/12/2023).



"Pantun yang disampaikan Pak Mahfud MD tidak termasuk bagian dari visi-misi pasangan calon Ganjar-Mahfud," sambung Ifdhal yang juga Direktur Direktorat Penegakan Hukum Kedeputian Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud.

Usai pengundian nomor urut di KPU, Mahfud memang melontarkan dua pantun. Yang pertama, bunyinya: "Hukum yang tegak harapan kita. Sejahtera bersama idaman bersama. Ganjar Mahfud pilihan kita, gotong royong pilih nomor tiga."

Yang kedua, Mahfud berkata, "membakar seafood dari Palu, ke negeri China naik pesawat. Kalau Ganjar-Mahfud menang pemilu, dukungan ke Palestina menguat."

Pantun itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu oleh dua pelapor yaitu Anggraeni Mutiasari dan Maydika Ramadani, teregistrasi dalam laporan Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023 dan Nomor 002/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023. Dalam pandangan pelapor, pantun itu mengandung muatan kampanye sebelum waktunya dan memuat pesan citra diri Ganjar-Mahfud.

Namun, laporan itu ditolak oleh Majelis Bawaslu dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (8/12/2023). Dalam putusan yang dibacakan bergantian oleh Majelis Bawaslu Puadi dan Herwyn Malonda, majelis berpendapat terlapor tidak terbukti secara dah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 460 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Majelis dalam petimbangannya menyebut bahwa laporan kedua pelapor mengenai Pasal 460 tersebut merujuk pada larangan sebelum masa kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Jo Pasal 276 ayat (2) dan Pasal 275 ayat (1).

Kampanye pemilu, menurut Majelis Bawaslu, merujuk pada kegiatan yang dilaksanakan oleh tim kampanye, yang dibentuk oleh pasangan calon. Sedangkan Mahfud MD, paslon Nomor Urut 3 menyampaikannya pada forum undangan KPU dalam rangka melaksanakan pengundian nomor urut Pilpres 2024.

Selanjutnya terkait pantun Mahfud dianggap menyampaikan pesan berisi citra diri, menurut Majelis Bawaslu, hal itu tidak bisa dihindari. Namun, belum dapat disebut kampanye karena tidak memenuhi unsur kampanye.

Selanjutnya Majelis mempetimbangkan pemenuhan unsur laporan dalam pasal tersebut, mengenai metode kegiatan yang dilarang dalam Pasal 275 (1) sebelum masa kampanye, yakni penyiaran, penyebaran, dan iklan kampanye. Ketiga metode tersebut, menurut Majelis haruslah disebarkan melalui media cetak, media elektronik baik online maupun online.



Sedangkan kegiatan yang diikuti Mahfud, kata Majelis Bawaslu, adalah pertemuan dalam ruangan. Karena itu, Majelis berpendapat apa yang dilakukan Mahfud itu bukanlah pelanggaran pemilu sebagaimana larangan dalam UU Pemilu.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1878 seconds (0.1#10.140)