Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Harus Didampingi Peraturan Panglima TNI dan Kapolri

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 08:35 WIB
Inpres Nomor 6 Tahun 2020 diterbitkan dinilai sebagai upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19 diterbitkan dinilai sebagai upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

"Instruksi ditujukan pada sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala Lembaga serta gubernur, bupati dan wali kota," ujar



Pengamat Militer Institute for Scurity and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyatakan kepada SINDOnews, Jumat (7/8/2020). (Baca juga: Saleh Daulay Berharap Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Timbulkan Efek Jera)

Menurut dia, dalam Inpres itu, Panglima TNI diminta untuk memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan TNI untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat. Panglima TNI bersama Kapolri dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

"Juga diminta untuk melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!