Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Harus Didampingi Peraturan Panglima TNI dan Kapolri

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 08:35 WIB
Inpres Nomor 6 Tahun 2020 diterbitkan dinilai sebagai upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19 diterbitkan dinilai sebagai upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

"Instruksi ditujukan pada sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala Lembaga serta gubernur, bupati dan wali kota," ujar

Pengamat Militer Institute for Scurity and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyatakan kepada SINDOnews, Jumat (7/8/2020). (Baca juga: Saleh Daulay Berharap Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Timbulkan Efek Jera)

Menurut dia, dalam Inpres itu, Panglima TNI diminta untuk memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan TNI untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat. Panglima TNI bersama Kapolri dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

"Juga diminta untuk melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19," tuturnya.



Secara normatif, Fahmi menilai intruksi tersebut selaras dengan bentuk kegiatan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan 10 yaitu membantu tugas pemerintahan di daerah dan membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.

Selain itu, Inpres itu harus dioperasionalisasi melalui Pergub/Perwali/Perbup. Sehingga, meski Inpres sudah memberi panduan terkait bentuk sanksi, namun Inpres tersebut tidak merumuskan secara rinci bagaimana penerapannya. Dalam hal ini, gubernur, bupati dan wali kota hanya diminta melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, TNI dan Polri.

"Di sini potensi masalah muncul. Inpres menyebutkan bahwa tugas TNI dan Polri adalah melakukan pengawasan, patroli dan pembinaan masyarakat. Mengingat bahwa pelaksanaannya akan diatur melalui Pergub/Perbup/Perwal, maka isi peraturan-peraturan tersebut mestinya tidak boleh melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia dan memperhatikan betul bahwa pengawasan, patroli dan pembinaan masyarakat itu (sesuai isi Inpres) dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum dan ketertiban masyarakat," papar dia.

Lebih lanjut Fahmi menyatakan, terkait penerapan sanksi, TNI mestinya tidak berhadapan langsung dengan masyarakat. Sesuai dengan ketentuan mengenai OMSP di atas dan memperhatikan bahwa penjuru penegakan hukum dan ketertiban masyarakat adalah Polri, bukan TNI.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More