Saleh Daulay Berharap Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Timbulkan Efek Jera
Kamis, 06 Agustus 2020 - 11:01 WIB
loading...
Pelaksana Harian (Plh) Ketua Fraksi PAN sekaligus anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Pertaonan Daulay mendukung diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 .
Diharapkan dengan Inpres tersebut penanganan dan pemutusan mata rantai Covid-19 di Indonesia akan segera tercapai. Selain itu, sanksi yang terdapat di dalam Inpres ini juga diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi orang-orang yang sering melanggar protokol kesehatan.
"Kita harus dukung Inpres tersebut. Itu bukan untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk kepentingan seluruh masyarakat," tutur Saleh saat dihubungi SINDOnews, Kamis (6/8/2020).
Saleh juga mengatakan, sebetulnya selama ini aturan dan regulasi sudah banyak diterbitkan. Ia melihat, yang kurang adalah sanksi tegas terhadap para pelanggar. Karenanya, tidak heran, banyak aturan yang tidak efektif dan tidak dilaksanakan. Kondisi itu membuat orang tidak takut melakukan pelanggaran karena tidak ada sanksi tegas yang diterapkan.(Baca juga: Jokowi dan Sejumlah Menteri Tak Pakai Masker saat Ratas, Ini Penjelasan Istana ).
Lebih lanjut Saleh menganggap, jika merujuk Inpres yang baru dikeluarkan ini, ada dua hal yang perlu disorot yaitu berkenaan dengan jenis sanksi dan pembuatan turunan Inpres tersebut dalam bentuk peraturan kepala daerah. Terkait jenis sanksi, Inpres tersebut telah menjelaskan bahwa sanksi bagi para pelanggar adalah teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Diharapkan dengan Inpres tersebut penanganan dan pemutusan mata rantai Covid-19 di Indonesia akan segera tercapai. Selain itu, sanksi yang terdapat di dalam Inpres ini juga diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi orang-orang yang sering melanggar protokol kesehatan.
"Kita harus dukung Inpres tersebut. Itu bukan untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk kepentingan seluruh masyarakat," tutur Saleh saat dihubungi SINDOnews, Kamis (6/8/2020).
Saleh juga mengatakan, sebetulnya selama ini aturan dan regulasi sudah banyak diterbitkan. Ia melihat, yang kurang adalah sanksi tegas terhadap para pelanggar. Karenanya, tidak heran, banyak aturan yang tidak efektif dan tidak dilaksanakan. Kondisi itu membuat orang tidak takut melakukan pelanggaran karena tidak ada sanksi tegas yang diterapkan.(Baca juga: Jokowi dan Sejumlah Menteri Tak Pakai Masker saat Ratas, Ini Penjelasan Istana ).
Lebih lanjut Saleh menganggap, jika merujuk Inpres yang baru dikeluarkan ini, ada dua hal yang perlu disorot yaitu berkenaan dengan jenis sanksi dan pembuatan turunan Inpres tersebut dalam bentuk peraturan kepala daerah. Terkait jenis sanksi, Inpres tersebut telah menjelaskan bahwa sanksi bagi para pelanggar adalah teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Lihat Juga :