Tahap 2 Penyaluran JPS, Pemerintah Tambah Bantuan Beras dan Uang Tunai

Kamis, 06 Agustus 2020 - 22:30 WIB
"Mekanisme penyaluran melalui Himbara tersebut sesuai dengan Perpres 63 tahun 2017 bahwa penerima bansos yang sudah memiliki rekening bank, maka bantuannya harus disalurkan melalui saluran perbankan. Kemudian untuk Bansos Beras direncanakan penyalurannya melalui Perum Bulog Penyaluran sampai ke titik bagi di tingkat desa atau kelurahan," tuturnya.

Dalam rakor Menko PMK juga menyinggung pentingnya sinergitas antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menentukan prioritas penerima bantuan dan mekanisme penyaluran. Mengingat beberapa pemerintah daerah ada yang tidak meneruskan penyaluran bansos.

"Perlunya sinergitas pemberian bansos antara pemerintah pusat dan daerah, dengan pertimbangan saat ini sebagian daerah tidak melanjutkan perpanjangan bansos melalui APBD. Jangan sampai di lapangan nanti ada kegelisahan, yaitu pihak-pihak yang selama ini sudah mendapatkan bantuan sosial dari APBD tapi tidak mendapatkan bantuan lagi," pungkasnya.

Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Sekretaris Eksekutif TNP2K Bambang Widianto, dan beberapa pejabat Eselon I dari Kemensos, Kemkeu dan Kemendes PDTT.
(maf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More