Tahap 2 Penyaluran JPS, Pemerintah Tambah Bantuan Beras dan Uang Tunai

Kamis, 06 Agustus 2020 - 22:30 WIB
loading...
Tahap 2 Penyaluran JPS, Pemerintah Tambah Bantuan Beras dan Uang Tunai
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan, penyaluran JPS pada tahap pertama telah berlangsung baik. Foto/Neneng Zubaidah
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menjalankan berbagai program Jaring Pengaman Sosial (JPS) pada tahap pertama penyaluran, yakni April-Juni 2020 kepada keluarga miskin dan rentan sebagai stimulus pandemi virus Corona (Covid-19).

Berbagai program tersebut yaitu Program Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD), serta Bantuan Khusus Sembako Jabodetabek. (Baca juga: Di Tengah Pandemi, Mensos Instruksikan Jajarannya Mudahkan Layanan Masyarakat)

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, penyaluran JPS pada tahap pertama telah berlangsung baik. Untuk tahap ke-2, pemerintah melanjutkan penyaluran jenis bansos tahap pertama.

Namun tidak hanya itu, pada tahap ke-2 pemerintah menambahkan nilai bantuan kepada keluarga miskin dan rentan penerima program reguler. (Baca juga: 5 Kontribusi Unpad dalam Penanganan Corona)

Tahap penyaluran JPS ke-2 yakni Juli sampai Desember 2020, menurut Menko PMK, berfokus untuk meningkatkan daya beli masyarakat guna mengungkit gerak perekonomian utamanya usaha kecil menengah.

"Bantuan yang diterima keluarga rentan tersebut diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat dan menjadi daya ungkit pemberdayaan UMKM dalam memenuhi kebutuhan masyarakat," ujar Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri via videoconference membahas Penyaluran Bansos Beras dan Bantuan Uang Tunai melalui siaran pers, Kamis (6/8/2020)

Muhadjir menjelaskan, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam program reguler yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) akan diberikan tambahan bantuan beras. Kemudian untuk keluarga penerima Program Sembako yang tidak mendapat PKH akan diberikan tambahan uang tunai.

"10 juta keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) selama Agustus -Oktober 2020 akan mendapat tambahan bantuan berupa beras kualitas medium sebanyak 15 kg/bulan. Kemudian, untuk 9,2 juta KPM penerima Program Sembako yang tidak mendapat PKH diberikan bantuan tambahan uang tunai sebesar Rp500 ribu dalam sekali salur rencananya di bulan Agustus 2020," jelas dia.

Untuk mekanisme penyaluran tambahan uang tunai bagi KPM Program Sembako, Menko PMK mengatakan, akan kembali mempertimbangkan melalui Himbara, karena seluruh penerima bantuan telah memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dari Himbara. Sementara untuk penyaluran Bansos Beras rencananya akan dilakukan oleh Perum Bulog.

"Mekanisme penyaluran melalui Himbara tersebut sesuai dengan Perpres 63 tahun 2017 bahwa penerima bansos yang sudah memiliki rekening bank, maka bantuannya harus disalurkan melalui saluran perbankan. Kemudian untuk Bansos Beras direncanakan penyalurannya melalui Perum Bulog Penyaluran sampai ke titik bagi di tingkat desa atau kelurahan," tuturnya.

Dalam rakor Menko PMK juga menyinggung pentingnya sinergitas antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menentukan prioritas penerima bantuan dan mekanisme penyaluran. Mengingat beberapa pemerintah daerah ada yang tidak meneruskan penyaluran bansos.

"Perlunya sinergitas pemberian bansos antara pemerintah pusat dan daerah, dengan pertimbangan saat ini sebagian daerah tidak melanjutkan perpanjangan bansos melalui APBD. Jangan sampai di lapangan nanti ada kegelisahan, yaitu pihak-pihak yang selama ini sudah mendapatkan bantuan sosial dari APBD tapi tidak mendapatkan bantuan lagi," pungkasnya.

Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Sekretaris Eksekutif TNP2K Bambang Widianto, dan beberapa pejabat Eselon I dari Kemensos, Kemkeu dan Kemendes PDTT.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1273 seconds (0.1#10.140)