Tahap 2 Penyaluran JPS, Pemerintah Tambah Bantuan Beras dan Uang Tunai

Kamis, 06 Agustus 2020 - 22:30 WIB
Tahap penyaluran JPS ke-2 yakni Juli sampai Desember 2020, menurut Menko PMK, berfokus untuk meningkatkan daya beli masyarakat guna mengungkit gerak perekonomian utamanya usaha kecil menengah.

"Bantuan yang diterima keluarga rentan tersebut diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat dan menjadi daya ungkit pemberdayaan UMKM dalam memenuhi kebutuhan masyarakat," ujar Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri via videoconference membahas Penyaluran Bansos Beras dan Bantuan Uang Tunai melalui siaran pers, Kamis (6/8/2020)

Muhadjir menjelaskan, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam program reguler yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) akan diberikan tambahan bantuan beras. Kemudian untuk keluarga penerima Program Sembako yang tidak mendapat PKH akan diberikan tambahan uang tunai.

"10 juta keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) selama Agustus -Oktober 2020 akan mendapat tambahan bantuan berupa beras kualitas medium sebanyak 15 kg/bulan. Kemudian, untuk 9,2 juta KPM penerima Program Sembako yang tidak mendapat PKH diberikan bantuan tambahan uang tunai sebesar Rp500 ribu dalam sekali salur rencananya di bulan Agustus 2020," jelas dia.

Untuk mekanisme penyaluran tambahan uang tunai bagi KPM Program Sembako, Menko PMK mengatakan, akan kembali mempertimbangkan melalui Himbara, karena seluruh penerima bantuan telah memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dari Himbara. Sementara untuk penyaluran Bansos Beras rencananya akan dilakukan oleh Perum Bulog.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!