KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Jum'at, 12 Juni 2026 - 17:22 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Silmy Karim yang berada di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). Dari penggeledahan itu, tim KPK turut menyita sejumlah mata uang, dari rupiah hingga asing.
"Yakni uang rupiah senilai Rp59 juta; USD 12.200; EUR 1.250, dan YEN 80.000," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Hal ini diungkapkan Budi sekaligus untuk mengklarifikasi terkait beredarnya tumpukan mata uang asing yang disebut hasil dari penggeledahan rumah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) itu.
Baca juga: Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
"Yakni uang rupiah senilai Rp59 juta; USD 12.200; EUR 1.250, dan YEN 80.000," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Hal ini diungkapkan Budi sekaligus untuk mengklarifikasi terkait beredarnya tumpukan mata uang asing yang disebut hasil dari penggeledahan rumah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) itu.
Baca juga: Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
Lihat Juga :