Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Inggris, Diam-diam Mesra?
Selasa, 14 November 2023 - 05:05 WIB
Bila melihat realitas belakangan dengan indikator kerja sama alutsista, dukungan ToT untuk kemandirian alutsista, hingga latihan bersama, ada lompatan level hubungan bilateral Indonesia-Inggris. Bahkan jika dibandingkan dengan negara-negara yang selama ini memiliki kedekatan kerja sama pertahanan seperti Korea Selatan, Prancis, dan Turki, posisi Inggris tidak bisa dipinggirkan. Bagaimana kondisi tersebut bisa dijelaskan?
Berdasar keterangan situs Kemlu RI, hubungan bilateral dengan negara sahabat senantiasa diarahkan untuk mempromosikan nilai saling menghormati, tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain, menolak penggunaan kekerasan, mengedepankan konsensus dalam proses pengambilan keputusan. Sejak merdeka hingga saat ini, Indonesia telah menjalin kerja sama bilateral dengan 162 negara serta satu teritori khusus berbentuk non-self governing territory.
Selain berpegang pada prinsip-prinsip pokok kerja sama antar-negara, tujuan kerja sama tentu tidak terlepas dari motif saling menguntungkan. Dengan demikian kepentingan -dalam hal ini kepentingan nasional atau national interest- menjadi varibel independen yang melandasi perilaku negara-negara, tak terlepas Indonesia.
Lantas, apa itu kepentingan nasional? Prinsip utamanya seperti disampaikan H.J Morgenthau, yakni kepentingan nasional selalu mengarah pada how to get power, hingga suatu negara mampu memelihara kontrol suatu negara terhadap negara lain.
Kamus Hubungan Internasional menyebut kepentingan nasional sebagai tujuan mendasar dan faktor paling penting yang menentukan dan memandu para decision maker dalam merumuskan politik luar negeri.Sedangkan Donald E Nuechterlain melihat ada 4 elemen dasar dalam kepentingan nasional, yakni kepentingan pertahanan dan keamanan, kepentingan ekonomi, kepentingan tata regional, dan kepentingan ideologi.
Untuk Indonesia, kepentingan nasionalnya digariskan dalam pembukaan UUD 45 alenia 4. Garis besarnya meliputi unsur pertahanan keamanan, kesejahteraan, pendidikan, dan perdamaian dunia. Secara lebih detail, Kemlu menjelaskan arah kepentingan nasional antara lain untuk mewujudkan perdamaian, ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, perdagangan, dan investasi.
Dalam konteks hubungan Indonesia dengan Inggris, selain berpegang pada prinsip kerjasama bilateral, kepentingan nasional tentu menjadi motif yang tak terhindarkan. Persoalannya, kepentingan seperti apa yang ingin dicapai para decision maker yang berada di belakang kendali pemerintahan negeri ini? Begitupun sebaliknya dari pemerintah Inggris, sehingga kepentingan nasional kedua negara bisa bertemu dan terus mengalami perkembangan positif hingga saat ini.
Kemitraan Strategis
Hubungan Indonesia-Inggris hingga mencapai level tinggi seperti saat ini, menemui momentum kala menginjak 70 tahun hubungan bilateral. Tepatnya pada April 2012, kedua negara memperkokoh kerja sama melalui kemitraan strategis yang ditandai dengan Joint Statement on Closer Cooperation.
Pada tahun yang sama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Inggris David Cameron menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di kantor sekaligus kediaman Cameron, di 10 Downing Street. Kerja sama yang disepakati itu adalah di bidang pertahanan, pendidikan, dan ekonomi kreatif.
Berdasar keterangan situs Kemlu RI, hubungan bilateral dengan negara sahabat senantiasa diarahkan untuk mempromosikan nilai saling menghormati, tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain, menolak penggunaan kekerasan, mengedepankan konsensus dalam proses pengambilan keputusan. Sejak merdeka hingga saat ini, Indonesia telah menjalin kerja sama bilateral dengan 162 negara serta satu teritori khusus berbentuk non-self governing territory.
Selain berpegang pada prinsip-prinsip pokok kerja sama antar-negara, tujuan kerja sama tentu tidak terlepas dari motif saling menguntungkan. Dengan demikian kepentingan -dalam hal ini kepentingan nasional atau national interest- menjadi varibel independen yang melandasi perilaku negara-negara, tak terlepas Indonesia.
Lantas, apa itu kepentingan nasional? Prinsip utamanya seperti disampaikan H.J Morgenthau, yakni kepentingan nasional selalu mengarah pada how to get power, hingga suatu negara mampu memelihara kontrol suatu negara terhadap negara lain.
Kamus Hubungan Internasional menyebut kepentingan nasional sebagai tujuan mendasar dan faktor paling penting yang menentukan dan memandu para decision maker dalam merumuskan politik luar negeri.Sedangkan Donald E Nuechterlain melihat ada 4 elemen dasar dalam kepentingan nasional, yakni kepentingan pertahanan dan keamanan, kepentingan ekonomi, kepentingan tata regional, dan kepentingan ideologi.
Untuk Indonesia, kepentingan nasionalnya digariskan dalam pembukaan UUD 45 alenia 4. Garis besarnya meliputi unsur pertahanan keamanan, kesejahteraan, pendidikan, dan perdamaian dunia. Secara lebih detail, Kemlu menjelaskan arah kepentingan nasional antara lain untuk mewujudkan perdamaian, ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, perdagangan, dan investasi.
Dalam konteks hubungan Indonesia dengan Inggris, selain berpegang pada prinsip kerjasama bilateral, kepentingan nasional tentu menjadi motif yang tak terhindarkan. Persoalannya, kepentingan seperti apa yang ingin dicapai para decision maker yang berada di belakang kendali pemerintahan negeri ini? Begitupun sebaliknya dari pemerintah Inggris, sehingga kepentingan nasional kedua negara bisa bertemu dan terus mengalami perkembangan positif hingga saat ini.
Kemitraan Strategis
Hubungan Indonesia-Inggris hingga mencapai level tinggi seperti saat ini, menemui momentum kala menginjak 70 tahun hubungan bilateral. Tepatnya pada April 2012, kedua negara memperkokoh kerja sama melalui kemitraan strategis yang ditandai dengan Joint Statement on Closer Cooperation.
Pada tahun yang sama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Inggris David Cameron menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di kantor sekaligus kediaman Cameron, di 10 Downing Street. Kerja sama yang disepakati itu adalah di bidang pertahanan, pendidikan, dan ekonomi kreatif.
tulis komentar anda