Pengamat Hukum Tegaskan Putusan MKMK Jadi Penentu terkait Dinasti Politik
Selasa, 07 November 2023 - 00:29 WIB
Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyampaikan bukti tambahan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Anwar Usman Cs yang digelar MKMK. PBHI merujuk pada buku yang ditulis oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang berjudul oligarki dan totalitarianisme baru.
Buku tersebut dilampirkan sebagai rujukan untuk dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman Cs dalam putusan MK soal seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai capres dan cawapres.
"Dalam buku ini disampaikan terkait bagaimana konflik kepentingan, bagaimana kenegarawanan dan juga bagaimana mempengaruhi tugas dan tanggung jawab pejabat negara," kata Ketua Badan Pengurus Nasional PHBI Julius Ibrani dalam sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu Anwar Usman dituding terlibat konflik kepentingan. Sebab, diduga perkara itu bertujuan agar Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar Usman maju sebagai cawapres.
"Termasuk dalam konteks kekuasaan politik pemerintahan baik itu eksekutif, legislatif, dan juga yudikatif," ucapnya dalam sidang MKMK hari ketiga yang dipimpin oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, serta anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih.
Buku tersebut dilampirkan sebagai rujukan untuk dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman Cs dalam putusan MK soal seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai capres dan cawapres.
"Dalam buku ini disampaikan terkait bagaimana konflik kepentingan, bagaimana kenegarawanan dan juga bagaimana mempengaruhi tugas dan tanggung jawab pejabat negara," kata Ketua Badan Pengurus Nasional PHBI Julius Ibrani dalam sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu Anwar Usman dituding terlibat konflik kepentingan. Sebab, diduga perkara itu bertujuan agar Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar Usman maju sebagai cawapres.
"Termasuk dalam konteks kekuasaan politik pemerintahan baik itu eksekutif, legislatif, dan juga yudikatif," ucapnya dalam sidang MKMK hari ketiga yang dipimpin oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, serta anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih.
(maf)
tulis komentar anda