Pengertian Negara Beserta Fungsi, Unsur, Sifat, Bentuk, dan Tujuannya
Jum'at, 27 Oktober 2023 - 10:24 WIB
Sedangkan menurut Prof. Miriam Budiardjo, negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Fungsi negara adalah peran atau tugas utama yang dijalankan oleh pemerintah suatu negara untuk memastikan tata kelola yang baik, keamanan, kesejahteraan, dan keadilan dalam masyarakat.
Menurut Van Vollen Hoven, seorang antropolog Belanda, fungsi negara dibagi menjadi empat yaitu:
1. Rogeling, merupakan fungsi membuat peraturan
2. Bestuur, merupakan fungsi menyelenggarakan pemerintahan
3. Rechtpraak, merupakan fungsi pengadilan
4. Politie, merupakan fungsi penerbitan dan keamanan.
Kemudian menurut John Locke, fungsi negara dibagi tiga yakni:
1. Fungsi Legislatif, yang merupakan fungsi untuk membentuk undang-undang atau peraturan.
Fungsi Negara
Fungsi negara adalah peran atau tugas utama yang dijalankan oleh pemerintah suatu negara untuk memastikan tata kelola yang baik, keamanan, kesejahteraan, dan keadilan dalam masyarakat.
Menurut Van Vollen Hoven, seorang antropolog Belanda, fungsi negara dibagi menjadi empat yaitu:
1. Rogeling, merupakan fungsi membuat peraturan
2. Bestuur, merupakan fungsi menyelenggarakan pemerintahan
3. Rechtpraak, merupakan fungsi pengadilan
4. Politie, merupakan fungsi penerbitan dan keamanan.
Kemudian menurut John Locke, fungsi negara dibagi tiga yakni:
1. Fungsi Legislatif, yang merupakan fungsi untuk membentuk undang-undang atau peraturan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda