Pengertian Negara Beserta Fungsi, Unsur, Sifat, Bentuk, dan Tujuannya

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 10:24 WIB
Negara memiliki otoritas dan kedaulatan untuk mengatur urusan dalam wilayahnya. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Pengertian negara perlu dipahami seluruh lapisan masyarakat. Negara juga memiliki fungsi, unsur, tujuan yang mendasari tatanan sosial suatu wilayah geografis.

Suatu negara juga wajib melaksanakan ketertiban dan keamanan, mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan, serta menegakkan keadilan.

Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai pengertian negara, unsur, sifat, fungsi, bentuk, dan tujuan yang kompleks.

Pengertian Negara





Negara adalah sebuah entitas politik yang menguasai suatu wilayah geografis tertentu, serta memiliki otoritas dan kedaulatan untuk mengatur urusan dalam wilayahnya.

Negara juga mencakup penduduk yang tunduk pada pemerintahan yang ada di dalamnya, serta memiliki hubungan dengan negara-negara lain di tingkat internasional.



Dengan kata lain, negara adalah entitas hukum yang terorganisir, berdaulat, dan mengatur kehidupan di dalam wilayahnya.

Pengertian negara menurut Prof. Mr. Soenarko adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More