Pengertian Negara Beserta Fungsi, Unsur, Sifat, Bentuk, dan Tujuannya
Jum'at, 27 Oktober 2023 - 10:24 WIB
4. Fungsi keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum.
Negara terdiri dari unsur-unsur berikut:
1. Wilayah Geografis: Ini mencakup batas wilayah fisik yang jelas yang menjadi cakupan negara. Wilayah ini dapat mencakup daratan, perairan, dan udara.
2. Penduduk: Negara memiliki penduduk yang tunduk pada otoritasnya. Penduduk ini terdiri dari warga negara dan orang asing yang tinggal di wilayah negara tersebut.
3. Pemerintah: Pemerintah adalah lembaga yang mengelola urusan negara, membuat kebijakan, dan menjalankan fungsi-fungsi negara.
4. Kedaulatan: Negara memiliki kedaulatan, yang berarti memiliki kekuasaan dan kontrol atas urusan dalam wilayahnya, serta bebas dari campur tangan asing.
Menurut Prof. Miriam Budiardjo negara memiliki beberapa sifat hakikat antara lain sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua.
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum.
Unsur Negara
Negara terdiri dari unsur-unsur berikut:
1. Wilayah Geografis: Ini mencakup batas wilayah fisik yang jelas yang menjadi cakupan negara. Wilayah ini dapat mencakup daratan, perairan, dan udara.
2. Penduduk: Negara memiliki penduduk yang tunduk pada otoritasnya. Penduduk ini terdiri dari warga negara dan orang asing yang tinggal di wilayah negara tersebut.
3. Pemerintah: Pemerintah adalah lembaga yang mengelola urusan negara, membuat kebijakan, dan menjalankan fungsi-fungsi negara.
4. Kedaulatan: Negara memiliki kedaulatan, yang berarti memiliki kekuasaan dan kontrol atas urusan dalam wilayahnya, serta bebas dari campur tangan asing.
Sifat Negara
Menurut Prof. Miriam Budiardjo negara memiliki beberapa sifat hakikat antara lain sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua.
Lihat Juga :
tulis komentar anda