Sidang MKMK Soal Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk Bakal Digelar Terbuka
Rabu, 25 Oktober 2023 - 12:07 WIB
Baca Juga: KPK Terima Laporan Dugaan Kolusi dan Nepotisme Ketua MK Anwar Usman
"Pelanggarannya masuk kategori berat atau nggak, nanti kita nilai. Barangkali kalau disepakati ya. Nanti kalau memeriksa teradu, kita kan belum terbiasa ini sidang terbuka kayak yang saya pelopori di DKPP, kita bikin terbuka semua. Tapi kalau di sini mungkin untuk terlapornya boleh tertutup," jelasnya.
Tapi, kata Jimly, kalau pelapornya dengan ahli, dengan proses pembuktiannya, dibuka saja. "Kita buka aja. Biar publik tahu, wartawan bisa bantu. Karena ini sudah kepalang tanggung jadi komoditas publik," kata Jimly.
Jimly mengatakan, sidang digelar secara terbuka dikarenakan yang dipermasalahkan bukan etik. "Kalau etik kan masih ada yang berpendapat masalah etika itu masalah privat, tapi ini etika pejabat publik. Kan pejabat publik, jadi milik publik, kita harus terbuka," katanya.
MKMK pun diberi waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan perkara laporan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya. Saat ini terdapat 10 laporan yang masuk ke MK soal pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Pelanggarannya masuk kategori berat atau nggak, nanti kita nilai. Barangkali kalau disepakati ya. Nanti kalau memeriksa teradu, kita kan belum terbiasa ini sidang terbuka kayak yang saya pelopori di DKPP, kita bikin terbuka semua. Tapi kalau di sini mungkin untuk terlapornya boleh tertutup," jelasnya.
Tapi, kata Jimly, kalau pelapornya dengan ahli, dengan proses pembuktiannya, dibuka saja. "Kita buka aja. Biar publik tahu, wartawan bisa bantu. Karena ini sudah kepalang tanggung jadi komoditas publik," kata Jimly.
Jimly mengatakan, sidang digelar secara terbuka dikarenakan yang dipermasalahkan bukan etik. "Kalau etik kan masih ada yang berpendapat masalah etika itu masalah privat, tapi ini etika pejabat publik. Kan pejabat publik, jadi milik publik, kita harus terbuka," katanya.
MKMK pun diberi waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan perkara laporan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya. Saat ini terdapat 10 laporan yang masuk ke MK soal pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Lihat Juga :