Sidang MKMK Soal Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk Bakal Digelar Terbuka
Rabu, 25 Oktober 2023 - 12:07 WIB
"Waktunya cuma 30 hari. Sedangkan yang mengajukan laporan itu 10 rupanya. Saya tidak tahu apakah sudah stop ini. Jangan ada lagi. Jadi kita harus kerja cepet," ujarnya
Diketahui, MKMK sudah terbentuk dan anggotanya pun telah dilantik. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan Saragih.
Pembentukan MKMK ini menyusul banyaknya laporan yang masuk terkait sidang putusan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam hal ini terkait batas usia capres-cawapres. Laporan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim itu ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman dan kawan-kawan.
Diketahui, MKMK sudah terbentuk dan anggotanya pun telah dilantik. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan Saragih.
Pembentukan MKMK ini menyusul banyaknya laporan yang masuk terkait sidang putusan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam hal ini terkait batas usia capres-cawapres. Laporan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim itu ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman dan kawan-kawan.
(zik)
Lihat Juga :