Nasib Prabowo Nyapres 2024 Ditentukan Mahkamah Konstitusi Hari Ini

Senin, 23 Oktober 2023 - 06:27 WIB
Dalam kesempatan itu, Rudy Hartono selaku pemohon menilai ketiadaan pengaturan batasan maksimal usia tersebut berpotensi melahirkan tindakan diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 8 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI 1945.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Pemohon menyebutkan pembatasan usia maksimal capres/cawapres ini memiliki nilai penting dalam penguatan dan pengukuhan sistem presidensial sebagaimana Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Presiden memiliki posisi sentral dalam pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan.



Oleh karena posisi Presiden yang demikian, diperlukan kemampuan jasmani dan rohani yang baik. Sehingga pengaturan batas usia maksimal harus dibaca dalam perspektif pengejawantahan frasa “mampu jasmani dan rohani” guna penguatan sistem presidensial dalam desain negara kesatuan.

Pada ilustrasi singkat, pemohon mengadopsi batas usia ini pada jabatan Hakim Agung yang menempati cabang kekuasaan yudikatif. Pada Pasal 11 huruf b UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA) disebutkan tentang usia pensiun hakim agung di usia 70 tahun.

“Maka ketiadaan pengaturan batasan maksimal usia capres/cawapres ini justru berpotensi melahirkan tindakan diskriminatif bilamana disandingkan dengan jabatan publik lainnya, mulai dari hakim agung MA, hakim MK, serta PNS yang memangku jabatan fungsional,” kata Rudy.

Untuk itu, Pemohon memohon dalam petitum agar Mahkamah menyatakan frasa “usia paling rendah 40 tahun” pada Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu adalah konstitusional bersyarat, yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa “usia paling tinggi 70 tahun” sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden.

Diketahui sebelumnya, Prabowo mengumumkan Gibran sebagai cawapresnya. Pengumuman itu disampaikan Prabowo setelah melakukan pertemuan dengan para pimpinan parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Hadir Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Anis Matta, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Duet Prabowo-Gibran bakal mendaftarkan sebagai pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 25 Oktober 2023. "Pada tanggal 25 hari Rabu kita akan mendaftar ke KPU," kata Prabowo Subianto saat konferensi pers di kediamannya, Jalan Kertanegara Nomor 4, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2023).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More