Kredibilitas MK Tangani Sengketa Pemilu Diragukan Pascaputusan Usia Cawapres
Kamis, 19 Oktober 2023 - 18:27 WIB
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini mengatakan, putusan yang tidah sah itu sebijaknya tidak dijadikan dasar dan pertimbangan dalam perhelatan sepenting Pilpres 2024 yang akan sangat menentukan arah kepemimpinan bangsa Indonesia, yaitu Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.
“Bahwa siapa pun yang menjadi pasangan calon dalam Pilpres 2024, bukan hanya terkait Gibran Rakabuming Raka, dengan hanya menyandarkan diri pada Putusan 90 akan berisiko dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai paslon dalam Pilpres 2024,” tuturnya.
Bahkan, menurut dia, kalaupun berhasil terpilih, berisiko dimakzulkan (impeachement) karena sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden ataupun wakil presiden, karena hanya berdasarkan dengan Putusan 90 yang cacat konstitusional dan tidak sah.
“Mahkamah Konstitusi, dengan dukungan seluruh elemen yang masih sadar dan cinta Indonesia, sebaiknya memproses pelanggaran kode etik yang terjadi dalam Putusan 90, dengan tujuan menegakkan kembali marwah, harkat, martabat, dan kehormatan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
“Bahwa siapa pun yang menjadi pasangan calon dalam Pilpres 2024, bukan hanya terkait Gibran Rakabuming Raka, dengan hanya menyandarkan diri pada Putusan 90 akan berisiko dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai paslon dalam Pilpres 2024,” tuturnya.
Bahkan, menurut dia, kalaupun berhasil terpilih, berisiko dimakzulkan (impeachement) karena sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden ataupun wakil presiden, karena hanya berdasarkan dengan Putusan 90 yang cacat konstitusional dan tidak sah.
“Mahkamah Konstitusi, dengan dukungan seluruh elemen yang masih sadar dan cinta Indonesia, sebaiknya memproses pelanggaran kode etik yang terjadi dalam Putusan 90, dengan tujuan menegakkan kembali marwah, harkat, martabat, dan kehormatan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda